BPN Indramayu, gelar Penyuluhan Program PTSL-PM

MenaraToday.Com - Indramayu

Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Indramayu gelar penyuluhan program Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap berbasis Partisipasi Masyarakat (PTSL-PM) bagi masyarakat Desa Pengauban, Kecamatan Lelea, Kabupaten Indramayu, bertempat di kantor Kuwu Desa pengauban, Rabu (8/3/2023).

Tampak hadir dalam acara tersebut, Perwakilan dari BPN Indramayu, unsur Kejari Indramayu, Danramil Lelea, Bhabinmas Pengauban dan Kuwu diwakili Jurutulis Bo'im sebagai narasumber, serta BPD, LPM, RW dan RT dan Masyarakat Pengauban.

Disampaikan oleh Yessi Puspita Asuki, (Kepala sub bagian pembinaan), Pemerintah menggalakkan adanya program PTSL, kita juga harus mengetahui bahwa ada suatu keputusan bersama tiga menteri yaitu menyetujui tentang besaran biaya pendaftaran itu Rp150.000, 

Jadi untuk memastikan apa sih namanya program ataupun Kegiatan PTSL ini? tidak menyimpang dari ketentuan yang berlaku. Jadi jangan sampai adanya mafia tanah, kami menghimbau kepada bapak-bapak dan ibu-ibu RT RW di sini untuk disampaikan kepada warganya mengenai adanya program PTSL, bagi warga yang belum pernah didaftarkan tanahnya atau belum bersertifikat dapat mengikuti program PTSL ini,"Katanya 

Pendaftaran tanah jangan sampai adanya terjadi pemalsuan dokumen (aspal) asli tapi palsu, hal-hal tersebut harus dihindari, karena jangan sampai merugikan diri sendiri, nanti bisa ada ancaman pidananya, untuk pemalsuan dokumen 5 tahun ada juga yang 8 tahun,"Tegasnya.

Tapi tidak di desa ini, kalau disini tidak mungkinkah, "Kata Jaksa Yessi Puspita Asuki SH, mudah- mudahan berjalan dengan baik,  kalau ada yang mau ditanyakan boleh ditanyakan kepada saya, " ujarnya.

Sambutan dari BPN Indramayu, yang disampaikan oleh Omay S.ST (ketua team 3 Ajudikasi) bahwa, program PTSL PM adalah program percepatan reforma agraria yang bertujuan memberikan kepastian hukum atas status tanah milik masyarakat dengan dibuatkannya sertifikat tanah dari BPN.

"Program ini adalah program percepatan reforma agraria yang bertujuan agar masyarakat mendapatkan kepastian hukum atas status tanahnya.

Sertifikat PTSL-PM yang dikeluarkan oleh BPN bentuk dan kedudukannya sama dengan sertifikat yang dikeluarkan oleh BPN lainnya. Tambahnya

Untuk dapat mengikuti program PTSL-PM ini, masyarakat agar mempersiapkan berkas yang dibutuhkan seperti KTP, KK, SPPT PBB dan atau bukti-bukti kepemilikan lainnya.

"Pemohon bebas, tidak dibatasi golongan, boleh PNS, TNI, POLRI, petani atau masyarakat lainnya. Dan apabila nanti ada petugas pengumpul data datang masyarakat agar siapkan berkas-berkas, lalu transparan ceritakan apa adanya secara terbuka atas kepemilikan tanahnya.

Untuk Desa Oengauban akan mendapatkan kuota sebanyak 600 bidang tanah yang akan disertifikat dalam program PTSL PM ini. Adapun untuk biaya yang akan dikeluarkan oleh pemohon itu ada di pra kegiatan dan keputusannya ada di panitia, namun biaya sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri sebesar 150 ribu rupiah.

"Mudah-mudahan sukses bisa tercapai 600 bidang tanah sesuai kuota yang disediakan oleh BPN,"Tuturnya (Rakiyah/Wailik)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama