MenaraToday.Com - Indramayu :
Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja (BPR KR) Indramayu membuka Pelayanan Pengaduan untuk nasabahnya. Pengaduan meliputi tabungan, deposito atau transaksi keuangan lain milik nasabah.
Pelayanan pengaduan dilaksanakan terpusat di kantor pusat BPR KR di Jl. Letjend S. Parman No.20, Kelurahan Margadadi, Indramayu, Senin (20/3/2023).
Hal itu terungkap dalam surat pengumuman yang disampaikan direksi BPR KR tanggal 17 Maret 2023 lalu. Surat bernomor 001.20/212/PERUMDA BPR/KR/III/2023 menyebut, nasabah yang akan melaporkan pengaduan harus membawa persyaratan tertentu.
"Betul, kami membuka pelayanan pengaduan untuk nasabah soal tabungan, deposito atau transaksi keuangan lain. Hanya saja ada syarat yang harus dibawa saat mengadu," tutur Direktur Operasional BPR KR Indramayu, Bambang Supena, Minggu (19/32023)
Adapun syarat yang harus dibawa saat mengadu adalah foto copy KTP, foto copy tabungan awal dan akhir serta saldo tabungan/deposito.
Bambang mengatakan, pelayanan pengaduan berlaku untuk seluruh nasabah BPR KR seluruh cabang di Kabupaten Indramayu.
Cabang-cabang BPR KR itu adalah :
1. Cabang Krangkeng
2. Cabang Karangampel
3. Cabang Juntinyuat
4. Cabang Kedokan Bunder
5. Cabang Sliyeg
6. Cabang Kertasemaya
7. Cabang Bangodua
8. Cabang Widasari
9. Cabang Lohbener
10.Cabang Losarang
11.Cabang Kandanghaur
12.Cabang Anjatan
13.Cabang Haurgeulis
14.Cabang Gabus Wetan
15.Cabang Cikedung
16.Cabang Sindang.
"Pengaduan nantinya akan diterima sesuai cabang masing-masing. Jika nasabah menabung atau deposito berasal dari cabang A maka silahkan mendatangi meja pengaduan cabang A juga," ujar Bambang menambahkan.
Sekadar informasi, pelayanan pengaduan nasabah dibuka menyusul banyaknya keluhan soal sulitnya menarik saldo tabungan dan deposito, sebagai akibat dari kasus ratusan debitur nakal yang berujung pada kredit macet.
Jumlah kredit macetnya tak tanggung-tanggung yakni sebesar Rp141 miliar melibatkan ratusan nasabah. Kasus ini juga sedang ditangani Kejaksaan Tinggi Bandung. Dua orang sudah ditetapkan sebagai tersangka. (MT Jahol)