MenaraToday.Com - Indramayu :
DPC Garda BMI Indramayu mendapatkan Pengaduan dari pihak keluarga Buruh Proyek yang sedang sakit di Morowali yang bernama WARDONO salah satu Buruh kontrak PT. DNA (Daya Nusantara Abadi) yang berkantor di cengkareng Jakarta Barat di mana sampai saat ini belum ada kejelasan nasibnya terbaring sakit di RS Morowali Sulawesi Tenggara.
Menurut keterangan keluarga dirinya bersama 20 orang rekan kerjanya bekerja menjadi Pekerja Proyek dan di kontrak oleh PT tersebut selama 1 tahun, di bulan ke sembilan WARDONO merasakan sakit dan menurut keterangan medis dirinya menderita penyakit tifus dan maag kronis, istrinya merupakan pekerja migran Indonesia sudah 2 tahun berada di negara timur Tengah, pihak keluarga melalui kakak nya Caryadi mengadukan hal ini pada Pihak Garda BMI Kabupaten Indramayu,
Menurut At Cahyoto Sekretaris DPC Garda BMI Kabupaten Indramayu menyebutkan selaku organisasi Buruh yang serius menangani hal hal yang berkaitan dengan wilayah kemanusiaan akan mengadukan hal ini kepada pihak terkait yaitu Disnaker Kabupaten Indramayu dan Bupati Indramayu.
Ketua kamipun akan menyurati sekaligus mengagendakan audensi mendorong agar pihak Disnaker Kabupaten Indramayu untuk giat melakukan sosialisasi kepada para pekerja tentang pentingnya mengenal regulasi agar mereka mengerti dengan hak dan kewajiban mereka ketika di rekrut menjadi pekerja sebagai buruh kontrak pada salah satu perusahaan atau Pihak PT yang merekrut pekerja tersebut sehingga ketika terjadi hal hal yang tidak di inginkan seperti sakit, kecelakaan kerja para pekerja akan mendapatkan hal haknya yang jelas". Ujarnya
Ketua DPC Garda BMI Kabupaten Indramayu Syarifuddin menyebutkan bahwa pihaknya akan mendatangi PT. DNA yang ada di Jakarta guna melihat agreement kontrak kerja Wardono yang sedang sakit tersebut, dan jika ada ditemukan hal hal yang janggal mengenai hak hak pekerja yang di abaikan oleh pihak pengusaha/ perusahaan maka pihaknya tidak segan segan untuk mengadukan hal tersebut pada pihak Kemenaker untuk di tindak sesuai aturan UU yang berlaku, serta harapan dari pihak keluarga bahwa pihak perusahaan bertanggung jawab terhadap biaya perobatan dan merujuk Wardono ke rumah sakit Indramayu agar pihak keluarga bisa mendampingi merawat secara intensif di RSUD Kabupaten Indramayu. (MT jahol)