Dalam Waktu 1,5 Jam, Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang Tangkap Dua Pencuri Hewan Ternak

MenaraToday.Com - Tulangbawang :

Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, bersama Polsek Menggala dalam waktu singkat berhasil menangkap para pelaku pencurian hewan ternak jenis kerbau yang terjadi di wilayah hukumnya, Selasa (07/03/2023), sekitar pukul 11.30 WIB di Dusun Bujung Tenuk, Kelurahan Menggala Selatan.

"Benar, petugas kami berhasil menangkap dua orang pelaku pencurian hewan ternak jenis kerbau berinisial  AI (40), warga Dusun Bujung Tenuk, Kelurahan Menggala Selatan, dan SN (24), warga Kampung Tiuh Tohou, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang". Ujar Kapolres Tulangbawang, AKBP Jibrael Bata Awi melalui Kasatreskrim, AKP  Wido Dwi Arifiya Zaen, Kamis (09/03/2023).

Kasat Reskrim menjelaskan, menurut keterangan dari korban, hari Selasa (07/03/2023), sekitar pukul 07.00 WIB, ia pergi ke ladang untuk mengecek kerbau miliknya yang berjumlah 34 ekor di dalam kandangnya. Namun setelah dihitung, ternyata hanya berjumlah 33 ekor.

Korban lalu berusaha mencari dimana keberadaan satu ekor kerbau miliknya, setelah dilakukan pencarian di sekitar kandang dan di ladang, kerbau yang hilang tersebut belum juga berhasil ditemukan. Sehingga korban menjadi curiga kalau kerbau tersebut telah dicuri orang dan langsung membuat laporan ke Mapolres Tulang Bawang.

"Korban tiba di Mapolres sekitar pukul 10.00 WIB dan langsung membuat laporan secara resmi. Mendapat laporan dari korban petugas kami langsung bergerak cepat, dan dalam waktu 1,5 jam atau tepatnya sekitar pukul 11.30 WIB, dua orang pelaku pencurian hewan ternak jenis kerbau berhasil ditangkap oleh petugas kami dengan BB satu ekor kerbau betina milik korban Nursyamsi (38) warga Dusun Bujung Tenuk, Kelurahan Menggala Selatan dan tali tambang warna hijau sepanjang 5 meter." jelas Alumni Akpol 2013.

AKP Wido menambahkan, saat ini para pelaku sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. (Hel)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama