MenaraToday.Com - Pasuruan :
Agenda kesimpulan pada Pengadilan Negeri Pasuruan perkara 30/pdt.G/2022/PN Psr para pihak mengajukan Agenda Kesimpulan, sementara Tergugat III tidak mengajukan kesimpulan dan bukti apapun. Kpk harus memeriksa pejabat Kecamatan Bugul Kidul Kota Pasuruan, dan Kelurahan Blandongan Kota Pasuruan. Ada dugaan permainan.
Majelis Hakim memutus perkara 30/pdt.G/2022/PN Psr pada hari Selasa tanggal 28 Maret 2023.
Tergugat III selaku Camat Bugul Kidul seharusnya mengajukan bukti bukti serta jawaban, duplik dan kesimpulan tidak diajukan serta tidak mengajukan saksi sama sekali. Ada apakah gerangan? Ujar Pengacara Yatima yaitu Adhy Dharmawan, SH., MH
Saksi yang diajukan oleh penggugat sama sekali tidak ditanyakan apa apa oleh Tergugat I dan Tergugat III, tetapi saat tergugat II mengajukan saksi malah di serang pertanyaan oleh Tergugat I dan Tergugat III.
"Ini sudah terlihat dugaan adanya permainan diantara mereka. Semoga majelis hakim sangat jeli dan teliti dalam memeriksa perkara ini dan memutus dengan adil," ujar Adhy.
"Itu sudah sangat jelas permainan mereka, kami akan bawa ini ke ranah pidana atas dugaan keterlibatan mafia tanah.
Jangan pernah coba main main masalah tanah, kita akan kembali ke tanah!
Hukum di akhirat lebih kejam dari di dunia ini, kita akan mempertanggung jawabkan semua ini di akhirat atas apa yang sudah kita lakukan termasuk mengambil hak klien saya," tutup pria asal Makasar itu. (Tim)