Keterangan Gambar : Kepala BNN Kota Tebing Tinggi, AKBP Alexander S. Soeki, S.Sos., M.H.(Foto dikutip dari Portal Website BNN Kota Tebing Tinggi) |
Menaratoday.com - Tebing Tinggi :
Diduga Pelaku Pengedar Narkoba Jenis Pil Ekstasi yang ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional Kota Tebing Tinggi (BNNK Tebing Tinggi) cuma hanya Direhabilitasi (Direhab), diduga tanpa diproses untuk dikenakan sanksi pidana dan tidak dilakukan penahanan di rumah tahanan negara.
Hal itupun menjadi pertanyaan masyarakat dan publik, kenapa yang diduga sebagai pelaku pengedar narkoba jenis pil ekstasi cuma hanya direhabilitasi..?
Informasi yang dihimpun menaratoday.com dari masyarakat dan sumber yang dapat dipercaya, Rabu (15/03/2023), dugaan adanya kejanggalan tersebut, bermula saat BNNK Tebing Tinggi melakukan penangkapan terhadap 3 orang yang diduga sebagai pelaku pengedar narkoba jenis pil ekstasi, di Simpang Uyub Jalan Letda Sujono Kota Tebing Tinggi, pada Jumat (10/03/2023) sekira pukul 00:30 WIB.
Adapun ketiga orang yang ditangkap oleh Personil BNNK Tebing Tinggi berinisial AA, AS dan SG, mereka ditangkap pada Jumat (10/03/2023) Pukul 00:30 WIB, di Simpang Uyub Jalan Letda Sujono Kota Tebing Tinggi.
Saat ditangkap, ditemukan Barang Bukti (BB) narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 3 butir didalam plastik klip bening.
Setelah itu BNNK Tebing Tinggi melakukan pengembangan dan penangkapan terhadap MA alias BGL di Karaoke AA, Jalan SM Raja, Kota Tebing Tinggi.
Adanya penangkapan yang dilakukan oleh Personil BNNK Tebing Tinggi itupun dibenarkan oleh Kepala BNN Kota Tebing Tinggi, Alexander Soeki, saat dikonfirmasi menaratoday.com, Selasa (14/03/2023) di teras Kantor BNNK Tebing Tinggi.
Alexander mengatakan bahwa mereka saat ini sedang di rehabilitasi.
"Lagi rehab," ucap Kepala BNN Kota Tebing Tinggi, Alexander Soeki.
"Yang 3 butir (pil ekstasi) itu, mereka itukan pemakai, kan kita gak tau siapa punya, barang buktinya kalau bukan punya dia gimana," ucap Alexander Soeki.
"Asesmen dulu, melalui tim asesmen, tim kesehatan yang ada di BNN, untuk mengetahui dia ketergantungan seberapa jauh yakan," ucapnya lagi.
Saat menaratoday.com mempertanyakan lagi terkait barang bukti 3 butir pil ekstasi dan bagaimana prosesnya sehingga BNNK Tebing Tinggi memberikan rekomendasi rehabilitasi.
Alexander seolah lupa, dan malah bertanya balik darimana reporter menaratoday.com mendapatkan informasi tentang itu.
"Yang mana? Siapa yang bilang 3 butir?, Oh..Iya, barang bukti kan harus ditimbang dulu, kalau tidak cukup, apa namanya, harus dilakukan asesmen, kita rehab jalan, rehab inap atau detox," kata Alexander.
"Pada saat nangkap udah ada dulu (barang bukti 3 butir pil ekstasi), baru kita pengembangan. Kita tangkap 1 orang di AA (Karaoke), AA itu kurir, masih pengembangan, TM, gak ketemu sampai sekarang gak dapat" kata Alexander. (Tim)