Edarkan Sabu 2 Pria dan 1 Wanita Diringkus Personel Satresnarkoba Polres Indramayu

MenaraToday.Com - Indramayu : 

Personel Satresnarkoba Polres Indramayu meringkus  1 orang wanita pengedar narkotika jenis sabu berinisial ASH (36)  warga Desa Ciasem Hilir Dusun Purareja, Kecamatan Ciasem, Kabupaten Subang dan dua orang pria berinisial SFI (33) warga Kecamatan Sukra dan SKI (42) warga Kecamatan Kandanghaur, Kabupaten Indramayu. 

Kapolres Indramayu, AKBP Dr. M. Fahri Siregar melalui Kasat Narkoba Polres Indramayu, AKP Otong Jubaedi kepada awak media, Sabtu (4/3/2023) menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal saat petugas mendapatkan laporan dari masyarakat tentang adanya aktivitas peredaran sabu.

"Berbekal informasi tersebut, personel Opsnal Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan pada hari Kamis (2/3/2023) sekira pukul 21.45 Wib, petugas meringkus seorang pengedar berinisial SEJ di depan warung Desa Patrol. Saat kita lakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 3 paket narkotika jenis sabu dengan jumlah berat 1,47 gram (Brutto)" jelas AKP Otong Jubaedi

Otong menambahkan dari hasil interogasi SEJ mengaku membeli barang haram tersebut  kepada SKI  dan ASH.

"Berbekal pengakuan SEJ, kita pun melakukan pengembangan dan berhasil meringkus SKI dan ASH pada hari Kamis 02 Maret 2023, sekira pukul 22.30 Wib, di depan kosan Desa Sukahaji Kecamatan Patrol Kabupaten Indramayu. Dan saat kita interogasi, pelaku menerangkan bahwa narkotika jenis sabu tersebut didapat dari  T (DPO). Dimana  SKI mengakui mendapatkan keuntungan uang dari menjadi perantara sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sedangkan tersangka ASH mengakui mendapatkan keuntungan uang dari menjadi perantara sebesar Rp. 50.000" jelasnya.

Perwira pertama berpangkat tiga garis kuning di pundak ini menyebutkan atas perbuatannya SEJ dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara  ASH dan SKI terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 132 ayat (1) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (MT jahol)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama