Edarkan Sabu, Tiga Orang Warga Subang Di Ringkus Personel Satresnarkoba Polres Indramayu.

MenaraToday.Com - Indramayu :

Personel Satresnarkoba Polres Indramayu meringkus tiga orang pelaku pengedar narkotika jenis sabu saat hendak bertransaksi di Jalur Pantura tepatnya di Desa/Kecamatan Sukra, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.

Kapolres Indramayu, AKBP M. Fahri Siregar melalui Kasatresnarkoba AKP Otong Jubaedi menyebutkan ketiga pelaku yang berhasil diringkus masing-masing berinisial ZH (27), T (21) dan WW (27) warga Kabupaten Subang.

"Penangkapan ketiga pelaku berawal dari adanya informasi yang kita peroleh bahwa akan ada transaksi narkoba jenis sabu di pinggir Jalan Desa Sukra. Berbekal informasi tersebut personel Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan akhirnya kita berhasil meringkus ZH dan T. Dari tangan pelaku kita berhasil menemukan bungkus rokok berisi satu paket sabu yang dibungkus plastik klip bening dengan berat 1,54 gram. Saat diinterogasi ZH menyebutkan mendapatkan sabu tersebut dari WW" ujar Kasat, Kamis (9/3/2023)

Lebih lanjut pria berpangkat tiga garis di pundak ini menjelaskan berdasarkan pengakuan ZH, petugas pun melakukan pengembangan dengan meringkus WW di rumahnya di Desa Rangdu, Kecamatan Pusakajaya Subang. Dari tangan WW kami menemukan barang bukti berupa tiga paket sabu yang disembunyikan di dalam amplop putih 

"Dari hasil interogasi,  WW mengaku sabu tersebut di dapat dengan cara membeli dari BLEK warga Subang yang saat ini DPO," jelasnya seraya menyebutkan ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (MT jahol)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama