Keterangan Gambar : Saufi Simangunsong (Foto : Nn) |
MenaraToday.Com - Medan :
Mahasiswa Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum UNIVA Medan Saufi Simangunsong mengapresiasi jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara yang kembali berhasil mengamankan 46 kilogram narkoba serta 19.760 di Jalan Mahoni Batu 5 Lingkungan X Kelurahan Sijambi Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai.
Apresiasi tersebut disampaikan Saufi Simangunsong selaku tokoh pemuda Kota Tanjungbalai kepada wartawan sehubungan dengan keberhasilan jajaran Satnarkoba Polda Sumut menggagalkan peredaran narkotika dalam jumlah besar.
Tokoh pemuda Tanjungblai itu mengaku tidak aneh/tak heran kalau pihak kepolisian sering menemukan atau mengamankan barang haram tersebut di Tanjungbalai - Asahan. Sebab daerah tersebut cukup strategis sebagai daerah transit dikarenakan jalur tikus perairan masih beroperasi.
"Saya juga menekankan kepada pihak Aparat Penegak Hukum dan stake holder daerah setempat baik itu Pemkab Asahan dan Pemkot Tanjungbalai untuk serius memantau pintu pintu jalur tikus perairan yang diduga melancarkan menjadi transit barang haram tersebut," tegas Saufi.
Sebagai mahasiswa hukum ,Saufi mengaku heran kalau di daerah nya terus menerus terjadi penangkapan penangkapan narkoba dalam jumlah yang fantastis.
"Saya berharap dalam hal penanganan pencegahan pintu masuk harus benar benar dijaga ketat Agar barang haram tersebut tidak ditemukan di Tanjungbalai Asahan provinsi sumatera utara ini. Oleh karena itu, mari kita bersama sama mengimbau semua lapisan masyarakat di Tanjungbalai Asahan untuk turut mewaspadai atau mencegah kemungkinan peredaran narkoba. Kalau ada hal-hal yang mencurigakan segera laporkan kepada pihak berwajib agar segera ditangani, jangan sampai lolos dan pada akhirnya dapat merusak mental generasi bangsa dan generasi muda kita ," ujar pria asal Kota Tanjungbalai ini.
Saufi berharap agar ada efek jera agar kiranya Aparat Penegak Hukum, baik kepolisian, Jaksa dan Hakim tidak ragu menerapkan UU TPPU, karena hanya dengan menerapkan UU TPPU inilah maka para bandar dan pengedar narkoba bisa dimiskinkan.
"Kita mendukung dan mengapresiasi Kapolda Sumatera Utara Irjen. Pol. Drs. Ridwan Zulkarnain Panca Putra Simanjuntak, M.Si yang telah berhasil menyelamatkan ribuan jiwa dari barang haram tersebut," ujar mahasiswa Fakultas Hukum BEM UNIVA Medan tersebut.
Seperti diberitakan sebelumnya Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara mengamankan Barang bukti Narkoba yang dibungkus dalam beberapa kemasan karung, terdiri dari sabu seberat 46 Kg dan Pil Ecstasy sebanyak 19.760 butir serta mengamankan sebuah handphone dan 1 unit mobil Mitsubishi X-Pander yang digunakan pelaku membawa barang haram tersebut. (Nn)