Gawat, Ketua DPRD Asahan Bawa Atribut Parpol Ke Sekolah-Sekolah

 

Keterangan Gambar : Ketua DPRD Asahan, Baharuddin Harahap bersama siswa SD membentangkan Spanduk bertuliskan dan berlambang Partai Gerindra. (Foto : Nn)

MenaraToday.Com - Asahan :

Ketua DPRD Asahan, Baharuddin Harahap diduga telah melanggar UU Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilu, Pasal 280 ayat 1 Pasalnya Baharuddin membawa simbol (Atribut) Partai Politik ke dalam kompleks sekolah yang ada di Asahan. 



Informasi yang berhasil dihimpun Politisi Partai Gerindra ini menyambangi sekolah-sekolah tingkat SD dalam program Generasi Putih, namun sangat disayangkan, di acara tersebut Baharuddin memajang spanduk Partai Gerindra lengkap dengan nomor partai 

Menyikapi hal ini, salah seorang pemerhati Kabupaten Asahan, M. Syihabuddin yang lebih akrab disapa Syaid Muhsyi sangat menyayangkan tindakan Baharuddin. 

"Boleh saja melakukan kegiatan berbagi susu atau istilah mereka Program Generasi Putih, namun hendaknya janganlah membawa atribut partai ke kompleks sekolah. Ini kan sama dengan apa yang dilakukan Baharuddin mensosialisasikan Parpol nya. Padahal jelas dalam UU Pemilu melarang adanya atribut Parpol di sekolah dan rumah ibadah. Apakah Baharuddin selaku Ketua DPRD Asahan tidak paham dengan UU Nomor 7 tahun 2017, atau memang Baharuddin pura-pura tidak tahu" ujar Syaid, Sabtu (18/3/2023) siang.

Sementara itu salah seorang Politisi Partai Politik Asahan yang minta namanya tidak dipublikasikan meminta agar pihak Bawaslu Kabupaten Asahan mengambil tindakan tegas terhadap apa yang telah dilakukan oleh Baharuddin.

"Itu sudah jelas menyalahi aturan, maka dari itu Bawaslu Asahan harus mengambil tindakan tegas" ujarnya singkat.

Terpisah salah seorang komisioner Bawaslu Asahan, Ibnu Azhar Saragih saat dikonfirmasi melalui hubungan seluler menyebutkan apa yang dilakukan Baharuddin telah menyalahi aturan.

"Segera buat laporan ke Bawaslu biar kita ambil tindakan" ujarnya singkat.

Sementara itu Ketua DPRD Asahan, Baharuddin Harahap saat ingin dikonfirmasi tidak ada di kantornya. (Nn) 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama