MenaraToday.Com - Jakarta :
Ketua Presidium FPII memprotes statemen Rektor Universitas Tadulako (Untad) Palu, Sulawesi Tengah yang menyebutkan mau bersinergi dengan media pers yang sudah di verifikasi oleh Dewan Pers.
Menurut Ketua Presidium FPII, KasihHati menyebutkan statemen Rektor Untad tersebut tidak ada tercantum dalam UU Nomor 40 Tahun 2019 tentang Pers.
"Kebijakan Rektor itu keblinger, dia harus banyak belajar terkait dinamika pers nasional, di Indonesia saat ini ada ratusan organisasi pers, dan tidak sampai 10 persen nya yang menjadi konstituen dewan pers, makanya harus pandai-pandai membaca dinamika pers nasional saat ini," urai Kasihhati di Jakarta, Sabtu (18/3/2023).
Kasihhati yang sudah hampir 30 tahun menggeluti dunia jurnalistik itu, juga mengingatkan ke rektor Untad Palu untuk segera menghentikan kebijakan yang mendiskriminasi media pers di Indonesia.
"Rektor Untad harus segera hentikan kebijakan diskriminatif yang tidak sejalan dengan UU Pers, jika tidak, sebagai pimpinan tertinggi Presidium FPII, kami nyatakan 'perang' terhadap segala kebijakannya," tegas Kasihhati.
Penegasan keras Ketua Presidium FPII ini, sehubungan dengan kebijakan Rektor Universitas Tadulako Palu yang hanya mau menerima dan bersinergi dengan media pers yang telah terverifikasi dan terdaftar di Dewan Pers.
Sementara itu Humas Untad Palu menyebutkan pihaknya hanya mengikuti arahan dari rektor.
"Kami hanya mengikuti arahan rektor, hanya 17 media yang terdaftar saja yang kami layani sekarang ini sesuai aturan yang baru diperlakukan," ungkap seorang Pejabat di Humas Untad Palu.
"Kami pak sudah buka Website Dewan Pers dan kami lihat untuk Sulteng hanya 17 media ini yang terverifikasi dan terdaftar di Dewan Pers olehnya hanya ini yang kami layani" ujarnya, Jumat (17/3/2023).
Dia juga menegaskan, Media yang tidak terdaftar dan terverifikasi Jika memuat iklan tidak aman di bayar.
" Hanya 17 media ini yang kami layani sesuai arahan pimpinan kami," ungkapnya..
Penegasan yang sama, disampaikan Sukron, Kabiro Umum dan Keuangan Universitas Tadulako yang menyebutkan bahwa media yang terdaftar dan terverifikasi Dewan Pers yang di terima.
"Jika media yang belum terdaftar dan terverifikasi untuk itu yang muat iklan kalo belum terverifikasi medianya, kami tidak bayarkan," ucapnya.
Akibat kebijakan diskriminatif rektor Untad itu, menimbulkan kerugian dan mengancam puluhan bahkan ratusan media pers yang ada di Sulawesi Tengah.
"Karena rektornya keblinger, nggak paham UU Pers, akhirnya anak buahnya juga ikut-ikutan bikin statemen dan kebijakan nyeleneh," tegas Kasihhati.
Menurut Kasihhati, karena ini menyangkut hal prinsip terkait eksistensi media pers di daerah, pihaknya mendesak Menteri Pendidikan untuk memberi sanksi terhadap Rektor Universitas Tadulako Palu.
"Sanksinya simple saja, ikutkan yang bersangkutan (rektor-red) dalam Diklat Jurnalistik, dengan materi khusus terkait UU Pers," Pungkas Kasihhati. (Rls)