Keterangan Gambar : Alat berat ekskavator (Beko) sedang mengisi tanah urug (tanah merah) kedalam truk - truk besar.(Foto/ Menaratoday) |
Menaratoday.com - Serdang Bedagai :
Galian C pertambangan tanah urug (tanah merah) diduga ilegal terlihat bebas beroperasi di Desa Pertapaan Kecamatan Tebingtinggi, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
Pantauan tim menaratoday.com dilokasi, Selasa (07/03/2023) terlihat alat berat ekskavator (Beko) sedang mengisi tanah urug kedalam puluhan mobil dump truck besar.
Informasi yang dihimpun dari masyarakat, kegiatan pertambangan tanah urug tersebut sudah berjalan selama dua bulan lamanya.
Dijelaskan masyarakat, diduga tanah urug tersebut dibawa ke pembangunan jalan tol Tebingtinggi - Pematang Siantar sebagai bahan material.
Saat dikonfirmasi menaratoday.com melalui aplikasi WhatsApp (WA), Mariono, Kepala Desa (Kades) Desa Pertapaan Kecamatan Tebingtinggi Kabupaten Sergai menjelaskan bahwa pihak pengelola Galian C tanah urug yang berada di wilayah desanya tersebut tidak pernah menunjukkan surat ijin usaha pertambangan mereka.
Kades Pertapaan, Mariono, menduga aktivitas pertambangan tanah urug tersebut diduga tidak memiliki ijin pertambangan dari dinas terkait.
"Setahu saya mereka gak pernah nunjukkan surat ijin nya. Mungkin gak ada" jelas Kepala Desa Pertapaan ini.
Terkait Galian C pertambangan tanah urug diduga ilegal tersebut, menaratoday.com konfirmasi langsung kepada Camat Tebing Tinggi, Edi Syahputra.
Edi juga mengaku belum mengetahui apakah kegiatan Galian C pertambangan tanah urug tersebut sudah mengantongi ijin dari dinas terkait atau belum.
Saat dikonfirmasi diruangan kerjanya beberapa waktu lalu, Edi menjelaskan bahwa pihak kecamatan akan segera turun ke lokasi pertambangan tanah urug tersebut bersama dengan Satpol PP Kabupaten Sergai.
Saat dikonfirmasi ulang terkait hal itu, Rabu (08/03/2023) Edi mengaku Pihak Pemerintah Kecamatan belum turun meninjau ke lokasi kegiatan pertambangan tanah urug dikarenakan sedang banyak kegiatan.
Edi pun berjanji akan segera mengecek kegiatan pertambangan tanah urug tersebut pada minggu depan.
"Sebenarnya pemerintah kecamatan minggu lalu mau turun cek ke lokasi, tapi karena kesibukan jadi belum sempat, insyaallah minggu depan," terang Camat Tebingtinggi yang ramah ini.
Dihari yang sama, menaratoday.com konfirmasi kepada Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Kabupaten Sergai, Wahyudi.
Wahyudi menjelaskan akan segera menindaklanjuti informasi yang ada dalam rangka cipta kondisi ketertiban umum ditengah masyarakat.
"Intinya, kami dari Satpol PP dalam rangka cipta kondisi ketertiban umum di masyarakat berdasarkan peraturan daerah. Sepanjang itu mengganggu aktivitas masyarakat dan melanggar aturan akan ditindaklanjuti," tegas Kasatpol PP Sergai yang komunikatif ini.
(Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sergai, Hedi, belum dapat dikonfirmasi, dicoba konfirmasi melalui pesan WhatsApp dinomor 081268333xxx terlihat pesan masih tertunda, dikonfirmasi melalui sambungan telepon belum dapat tersambung).(Red)