Nyabu Dirumah Kontrakan, Polisi Ringkus Pasangan Bukan Pasutri


MenaraToday.Com - Tulangbawang :

Personel Satresnarkoba Polres Tulang Bawang meringkus pasangan bukan pasutri yang tengah asik mengkonsumsi narkotika jenis sabu di sebuah rumah kontrakan di Kampung Kahuripan Jaya, Kecamatan Banjar Baru, Kabupaten Tulang Bawang, Sabtu (04/03/2023), sekitar pukul 22.30 WIB.

Kapolres Tulangbawang, AKBP Jibrael Bata Awi melalui Kasatresnarkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko menyebutkan penangkapan ini berawal dari informasi warga bahwa di rumah kontrakan di Kampung Kahuripan Jaya, sering digunakan untuk bertransaksi dan  mengkonsumsi Narkotika jenis sabu.

"Dari informasi yang kita dapat, kita pun melakukan penyelidikan dan menggerebek rumah kontrakan tersebut. Hasilnya kita berhasil meringkus satu orang laki-laki dan seorang perempuan yang bukan pasangan suami isteri yang mana untuk yang laki-laki berinisial AK (35) warga Kampung Lebah Dalem, Kecamatan Menggala Timur dan Perempuannya berinisial FI (35) warga Desa Gunung Batin Baru, Kecamatan  Terusan Nunyai, Kabupaten Lampung Tengah" ujar Aris, Selasa (7/3/2023).

Aris menambahkan dari penggerebekan ini turun diamankan barang. HKTI berupa plastik klip  berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,16 gram, handphone (HP) android merek realme warna biru, pyrex, dua buah pipet berbentuk L, dan korek api gas.

"Setelah menemukan barang bukti, pelaku pun kita gelandang ke Mapolres Tulangbawang untuk proses penyidikan dan kepada pelaku kita jerat dengan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Hel)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama