MenaraToday.Com - Tulangbawang :
Personel Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang meringkus seorang remaja yang masih berstatus remaja berinisial TP (15) terkait kasus pencurian dengan pemberatan, Rabu (15/3/2023) sekira pukul 20.30 Wib.
"Jadi kita meringkus seorang oknum pelajar yang menjadi pelaku tindak pidana Pencurian dengan pemberatan. Pelaku kita ringkus saat berada dirumahnya". Ujar Kapolres Tulangbawang, AKBP Jibrael Bata Awi melalui Kapolsek Banjar Agung, AKP M. Taufiq, Senin (20/3/2023).
"Berdasarkan keterangan dari salah satu bapak korban berinisial MI (15), Muhammad Toha (54) warga Kampung Tri Tunggal Jaya Kecamatan Banjar Agung terjadi tindak pidana Curat pada hari Selasa (28/3/2023) sekira pukul 03.00 Wib dirumahnya. Saat itu anak kandung saksi sedang tertidur di dalam kamarnya, sedangkan dua orang teman anaknya juga ikut menginap di rumah tersebut dan tertidur di kamar yang berbeda. Sekitar pukul 05.00 WIB, anak kandung saksi terbangun dan melihat HP miliknya telah hilang, kemudian membangunkan teman-temannya yang sedang tertidur, ternyata HP milik teman-temannya juga ikut hilang. Akibat kejadian ini, anak kandung saksi dan dua orang temannya kehilangan empat unit HP yang semuanya ditaksir sebesar Rp 12 juta," jelas perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.
AKP Taufiq menambahkan, setelah mendapatkan laporan dari saksi, petugas kami langsung melakukan penyelidikan. Berkat keuletan dan kegigihan petugas di lapangan, akhirnya pelaku curat yang masih berstatus pelajar berhasil ditangkap tanpa perlawanan.
"Dari tangan pelaku kita berhasil menyita Barang Bukti tiga unit handphone merk Vivo Y39 warna Ocean Blue, HP merk Resmi 10 dan HP Merk Vivo Y15S dan sepeda motor Honda CB warna merah tanpa plat bersama kunci kontaknya.
Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Banjar Agung dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. (Rls)