Keterangan Gambar : Ketua PAC IPK Pulau Rakyat, Yoa Silaban (Foto : Nn) |
MenaraToday.Com - Asahan :
Pengurus Pimpinan Anak Cabang Ikatan Pemuda Karya (PAC IPK) Kecamatan Pulau Rakyat, Asahan menuding pihak PTPN IV Pulau Raja tidak menyalurkan CSR untuk warga yang berada di sekitar perkebunan.
Hal ini diungkapkan Ketua PAC IPK Pulau Rakyat, Dra Yoa Silaban, saat ditemui awak media, Sabtu (4/3/2023) siang di depan PKS PTPN IV Pulau Raja.
"Sebelumnya kami telah melakukan aksi unjuk rasa yang meminta tanggung jawab sosial berupa Corporate Social Responsibility (CSR) dari PTPN IV Pulau Raja yang tidak jelas penyalurannya dan disinyalir tidak disalurkan. Kami meminta keterbukaan CSR atau tanggung jawab sosial dan lingkungan PTPN IV Pulau Raja, terhadap masyarakat maupun lingkungan sekitar. Sebab kami selaku masyarakat yang tinggal sekitar PTPN IV Pulau Raja tidak pernah mendapatkan CSR dari pihak PTPN IV Pulau Raja" ujar Yoa
Selain itu Yoa meminta penjelasan tentang pengolahan dan pembuangan limbah di parit yang ada di areal tanaman sawit yang telah mengambil korban jiwa salah seorang Satpam di PTPN IV yang ditemukan meninggal dunia di dalam parit limbah tersebut pada bulan November 2022 yang lalu.
"Kami juga meminta kepada Manager Unit Kebun Pulau Raja, untuk menebang pohon kelapa sawit di sepanjang anak sungai yang melewati Kebun Pulau Raja, dan diganti pohon kayu. Hal ini demi mengurangi pencemaran udara, karena rendahnya cerobong membuat asap pabrik PKS PTPN IV Pulau Raja telah mengeluarkan limbah berupa CO2, No2, yang telah mencemari lingkungan sekitar dan berefek mengganggu kesehatan," jelasnya.
Terpisah SDM PTPN IV Pulau Raja, Tampubolon, ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Sabtu (4/3/2023) membantah tudingan bahwa pihaknya tidak menyalurkan dana CSR. Menurutnya, di tahun 2021, PTPN IV Pulau Raja menyalurkan dana CSR untuk pembuatan turap di Desa Manis Kecamatan Pulau Rakyat. Lalu, tahun 2022 di salurkan Rp 20 juta untuk pembangunan masjid di Desa Rahuning.
"Tahun 2023 masih pengajuan ke kantor pusat. PTPN IV Pulau Raja sebagai unit hanya bisa mengajukan, sementara yang menentukan adalah kantor pusat," ujarnya.
Terkait pengelolaan limbah termasuk cerobong asap yang rendah dan berefek terhadap kesehatan?, Tampubolon menjawab bahwa ukuran cerobong sudah sesuai standar.
"Kalau tidak sesuai standar, tidak mungkin kami mendapatkan ijin operasional pabrik," jelasnya.
Menyangkut Sunaryo, satpam yang meninggal di lokasi limbah cair. Tampubolon menjelaskan, hal itu terjadi ketika almarhum berusaha mengeluarkan anak lembu miliknya yang masuk ke dalam kolam limbah. Korban masuk ke dalam kolam dan meninggal.
"Tindakan itu adalah kelalaian almarhum sendiri, di mana lokasi kolam limbah sudah diberi tanda jika itu lokasi land aplikasi atau limbah organik dari pabrik. Selain itu, almarhum juga punya riwayat komplikasi penyakit, sehingga setelah kelelahan mengangkat anak lembu yang tenggelam, penyakit jantung almarhum kumat dan akhirnya meninggal di lokasi kolam tanpa sempat keluar dari kolam," katanya.(Tim)