MenaraToday.Com - Indramayu :
Kartu Identitas Anak (KIA) merupakan identitas yang sangat penting yang wajib dimiliki setiap anak agar anak dapat mengakses layanan publik secara mandiri seperti kesehatan, pendidikan, imigrasi, perbankan, dan transportasi.
Selain sebagai bukti identitas diri, KIA juga memiliki manfaat sebagai syarat untuk mengakses sarana umum serta mencegah perdagangan anak.
Melalui kepemilikan KIA, negara hadir memuliakan anak untuk memiliki identitas sendiri sebagai seorang Warga Negara Indonesia (WNI), mendorong kemandirian anak, serta meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik untuk mewujudkan hak terbaik bagi anak sebagaimana telah diatur dalam Permendagri No 2 Tahun 2016.
Oleh karena itu, Camat Kandanghaur Hatta Direja didampingi jajaran membagikan KIA kepada anak-anak Sekolah Dasar (SD) Negeri Ilir 2 Kecamatan Kandanghaur yang bertempat di Halaman SD Negeri Ilir 2 pada Kamis (16/03/2023).
Dijelaskan oleh Camat Hatta, KIA yang dibagikan oleh Pemcam Kandanghaur tersebut berjumlah 150 yang diperuntukan bagi Anak Usia sekolah di bawah 16 tahun yang belum mendapat KTP.
“Kartu ini diperuntukan bagi Anak Usia sekolah di bawah 16 tahun,” jelasnya.
Camat Hatta juga menambahkan, pembagian KIA merupakan program Bupati Indramayu Nina Agustina melalu Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Discapil) dan Pemcam Kandanghaur, yang bermanfaat dan sangat positif dalam administrasi kependudukan.
“Ini program Ibu Bupati Indramayu, melalui Discapil yang sangat positif dan bermanfaat untuk administrasi Kependudukan, khususnya untuk anak,” tambahnya. (Rakiyah ilik)