MenaraToday.Com - Tulangbawang :
Personel Unit Reskrim Polsek Banjar Agung berhasil meringkus dua pelaku pencurian Handphone berinisial EC (32) warga Desa Mulyo Rejo II, Kecamatan Bunga Mayang, Kabupaten Lampung Utara dan RA (20) warga Tiyuh Indraloka II, Kecamatan Way Kenanga, Kabupaten Tulang Bawang Barat, Kamis (2/3/2023) sekira pukul 11.35 Wib.
Kapolres Tulangbawang, AKBP Jibrael Bata Awi melalui Kapolsek Banjar Agung, AKP M. Taufik menyebutkan bahwa EC diringkus di areal perkebunan karet PT. Silva Inhutani, sedangkan RA di tangkap di Kampung Bujuk Agung, Kecamatan Banjar Margo," jelas Taufik, Sabtu (04/03/2023).
Taufik nenambahkan dari tangan para pelaku, petugasnya berhasil menyita barang bukti berupa dua unit handphone android merk Redmi 9A warna granite gray dan Infinix Hot 8 warna quetzal cyan milik korban Arifin (46), warga Kampung Bujuk Agung, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang.
"Hasil pemeriksaan terhadap pelaku EC, diketahui bahwa ia membeli dua unit HP android tersebut dari pelaku RA seharga Rp 750 ribu. RA ini merupakan pelaku utama kasus pencurian HP yang terjadi di rumah korban," paparnya.
Kapolsek Banjar Agung menjelaskan, menurut keterangan dari korban, aksi pencurian tersebut terjadi di rumahnya berlangsung hari Minggu (26/02/2023), sekitar pukul 03.00 WIB, dan korban baru mengetahui sekitar pukul 05.00 WIB saat terbangun dari tidur.
"Kejadian pencurian ini berlangsung di dalam kamar rumah korban, yang saat itu posisi korban sedang tertidur lelap, sementara dua unit HP miliknya sebelum hilang berada di dekat korban. Hasil olah TKP yang dilakukan oleh petugas kami diketahui bahwa pelaku melakukan aksinya dengan cara mencongkel jendela kamar, lalu mengambil HP milik korban dengan menggunakan serokan ikan," jelas perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.
Taufiq menambahkan, akibat kejadian ini korban mengalami kerugian dua unit HP android yang ditaksir seharga Rp 3 juta dan langsung melaporkannya ke Mapolsek Banjar Agung.
Para pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Banjar Agung. Untuk pelaku EC dikenakan Pasal 480 KUHPidana, diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun, sedangkan pelaku RA dikenakan Pasal 363 KUHPidana, diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. (*)