MenaraToday.Com - Indramayu :
Sejumlah barang dista petugas gabungan dalam razia yang digelar di Lapas Kelas II B Indramayu, Jumat (17/3/2023) malam.
Mulai dari gelas kaca, gantungan baju, gunting, pecahan kaca, gunting kuku, tasbeh, alat make up, dan lain sebagainya.
Barang-barang itu dilarang jika berada di dalam kamar sel tahanan sesuai dengan Permenkumham Nomor 6 Tahun 2013 tentang tata tertib lapas.
Kepala Lapas Kelas II B Indramayu, Kapolres Indramayu, AKBP Dr. M. Fahri Siregar melalui Kabag Ops Polres Indramayu, Kompol Ginting Sumantri mengatakan, dalam razia kali ini, pihaknya dibantu juga oleh petugas gabungan dari TNI-Polri.
"Ini masih dalam rangkaian Hari Bakti Pemasyarakatan (HBP) Ke-59 kemudian dalam rangka antisipasi kerawanan di bulan Ramadhan," ujar Kompol Ginting Sumantri didampingi Kasubsi PIDM Humas Polres Indramayu, Ipda Tasim, Sabtu (18/3/2023).
Kompol Ginting Sumantri menyampaikan, razia ini dipusatkan pada satu blok kamar sel tahanan.
Meski dilakukan secara mendadak, namun kata Kompol Ginting Sumantri, tidak ditemukan barang-barang yang mencolok, seperti narkoba dan lain sebagainya.
Selama kegiatan pun berjalan dengan aman dan lancar.
"Alhamdulillah semua clear, narkoba dan semacamnya tidak ada," ujarnya. (MT Jahol)