MenaraToday.Com - Probolinggo :
Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Lumajang, Jatmiko Wahyudi menunjukkan sikap tidak terpuji dan terkesan arogan dengan pihak wartawan yang hadir untuk meliput kegiatan klarifikasi dugaan pungli di sekolah yang dipimpinnya dan telah menjadi polemik di kalangan wali murid dan masyarakat.
Dengan sombong dan bergaya ala preman, Jatmiko mengusir wartawan yang ingin mendapatkan keterangan darinya.
Informasi yang dihimpun, setelah pelaksanaan klarifikasi, wartawan mengkonfirmasi Kepsek Jatmiko Wahyudi yang saat itu ditemani oleh Wakasek. Saat sesi wawancara, Jatmiko menunjukkan respon negatif dan seakan enggan menerima kedatangan wartawan yang ingin mendapatkan keterangan dari oknum Kepala Sekolah sebagai perimbangan berita.
"Saat kita mewawancarai sesuai tugas jurnalistik, diam-diam Wakil Kepala Sekolah merekam video tanpa permisi. Seolah oknum ini menganggap wartawan yang melakukan konfirmasi dianggap sekelompok orang yang mau berbuat jahat dan ini jelas mutlak tindakan yang fatal" ujar Arief salah seorang wartawan dari Media Angkasapost.Id,
Arief menambahkan bahwa saat itu dia sempat menegur oknum Wakasek dengan sopan.
"Mohon maaf pak, kami tengah melakukan wawancara, apa jenengan (saudara-red) sudah minta izin kalau mau merekam klarifikasi dugaan pungli. Apa tujuannya, maaf pak, Nggeh" ujar Arief menjelaskan kronologisnya.
Sementara itu Om Ferdi menambahkan tak terima Wakasek nya ditegur, Jatmiko langsung bangkit dan ngomong tidak pantas sembari menunjuk-nunjuk wartawan dan mengusir wartawan keluar dari ruangannya dengan suara lantang serta hujatan yang diucapkan kepada wartawan.
"Sesuai bukti rekaman hape yang kita miliki Oknum Kepsek Jatmiko Wahyudi secara sepintas saat marah dan nyolot, dan juga berlagak seperti preman sambil mengusir para wartawan," Wes ini ruangan saya ayo keluar semua, itu teman sampean juga ngrekam , ayo dihapus dihapus wes". Ujar Om Ferdi.
Kemudian ditegaskan lagi dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Ketentuan mengenai kebebasan pers dan keterbukaan informasi diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dengan melakukan pencabutan sejumlah peraturan yang dianggap mengekang kehidupan pers.
Melihat semua peraturan itu, maka orang yang menghambat dan menghalangi kerja Wartawan dapat dipidana sebagaimana pasal 18 ayat (1) UU Pers Nomor 40 tahun 1999, yang menyebutkan, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta. (De Songot).