MenaraToday.Com - Tulangbawang :
Personil unit reskrim Polsek Banjar Agung bersama Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang, berhasil menangkap tiga pelaku tindak pidana kejahatan dengan peran yang berbeda-beda.
Para pelaku yang berhasil ditangkap yakni JL (35), warga Kampung Tri Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, DP (27) dan HI (30), warga Kampung Purwa Jaya, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang.
"Hari Kamis (16/03/2023), petugas kami berhasil menangkap tiga pelaku kejahatan di lokasi yang berbeda. Pertama ditangkap yakni Pelaku JL, pukul 22.30 WIB, saat sedang bekerja di pabrik singkong PT Bintang Lima Menggala (BLM), Tiyuh Cahyou Randu, Kecamatan Pagar Dewa, Kabupaten Tulang Bawang Barat," kata Kapolsek Banjar Agung, AKP M Taufiq, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Minggu (19/03/2023).
Lanjutnya, pelaku kedua yang ditangkap yakni DP, pukul 23.00 WIB, saat sedang berada di Lapangan Persada, Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, dan pelaku ketiga yang ditangkap yakni HI, pukul 23.30 WIB, saat sedang berada di rumahnya di Kampung Purwa Jaya, Kecamatan Banjar Margo.
"Pelaku JL membeli handphone (HP) merek Oppo A71 warna gold dari pelaku DP seharga Rp 300 ribu, sedangkan pelaku DP membeli HP tersebut dari pelaku HI seharga Rp 250 ribu. Pelaku HI mendapatkan HP tersebut bersama dengan rekannya berinisial R yang sekarang masuk DPO dengan cara menodong korban Rohim (49), berprofesi tani, warga Kampung Suka Agung, Kecamatan Way Serdang, Kabupaten Mesuji dengan menggunakan senjata tajam (sajam) jenis pisau lipat," papar AKP Taufiq.
Kapolsek menerangkan, menurut keterangan dari korban, aksi pencurian dengan kekerasan (curas) yang dialaminya terjadi hari Kamis (22/12/2022), sekitar pukul 03.00 WIB, di Jalan Simpang Lima, Kampung Purwa Jaya, Kecamatan Banjar Margo. Kala itu korban sedang mendorong sepeda motor Yamaha Bison warna biru, Z 6460 FK, dari tempat pesta yang ada di Kampung Purwa Jaya.
"Tiba-tiba korban dihampiri oleh dua orang yang tidak dikenal dan langsung menodongkan sajam jenis pisau lipat ke arah perut korban, lalu mengambil HP merek Oppo A71 warna gold, plastik berisi KTP, BPJS, STNK sepeda motor Yamaha Bison, BPKB sepeda motor Yamaha Crypton, dan uang tunai sebanyak Rp 120 ribu. Para pelaku juga mengambil sepeda motor Yamaha Bison yang sedang didorong oleh korban, lalu kabur ke arah penawar. Akibatnya korban mengalami kerugian yang ditaksir sebesar Rp 6 juta," terang perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.
AKP Taufiq menambahkan, usai mengalami peristiwa tersebut, korban membuat laporan secara resmi ke Mapolsek Banjar Agung. Berbekal laporan dari korban, petugas kami langsung melakukan penyelidikan, dan berkat keuletan serta kegigihan petugas di lapangan, akhirnya para pelaku berhasil ditangkap.
Para pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang. Untuk pelaku JL dan DP dikenakan Pasal 480 KUHPidana, diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun, sedangkan pelaku HI dikenakan Pasal 365 ayat 2 ke 2 KUHPidana, diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun. (Rls)