MenaraToday.Com - Indramayu :
Badan Perencanaan, Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah (Bappeda-Litbang) Kabupaten Indramayu menyelenggarakan ekspose Laporan Akhir Penelitian Kajian Sejarah Indramayu Tahun 2023 di Aula Bappeda-Litbang Kabupaten Indramayu,
Kegiatan bertajuk “Kajian Sejarah Indramayu Dalam Lima Zaman” yang merupakan kolaborasi Pemkab Indramayu bersama LKI (Lembaga Kebudayaan Indramayu) tersebut di dibuka oleh Kepala Bappeda-Litbang Kabupaten Indramayu Iin Indrayati yang diwakili oleh Sekertaris Bappeda-Litbang Kabupaten Indramayu, Didda Kuswibawa.
Ekspose tersebut menghadirkan 5 tenaga ahli sesuai bidangnya, yaitu Supali Kasim, M.Pd., Dedy S. Musashi, S.E., Iskandar Zulkarnaen, S.E., Dr. Tendi, M.Hum., dan Dini Nurlelasari, M.Hum.
Dalam sambutannya, Sekertaris Bappeda-Litbang, Didda Kuswibawa menyampaikan terimakasih dan apresiasi kepada tenaga ahli atas ketersediaannya dalam melakukan kegiatan pengumpulan data kajian sejarah Indramayu.
"Kegiatan ini merupakan lanjutan dari kegiatan sebelumnya, yang bertujuan guna memaparkan hasil dari Penelitian dan Pengembangan Bidang Sosial dan Kependudukan Sub Kegiatan Penelitian dan Pengembangan Pendidikan dan Kebudayaan.Bappeda-Litbang Kabupaten Indramayu melanjutkan penelitian di tahun 2023, dan ini merupakan seminar yang ke 3 untuk memaparkan hasil kajian dari penelitian sejarah Indramayu," ujarnya.
Masih lanjut Didda Kuswibawa, hasil dari kajian ini diharapkan bukan hanya sekadar sejarah, namun dapat diimplementasikan sebagai keluhuran dan menjadi cagar budaya untuk pengetahuan bagi masyarakat Indramayu maupun wisatawan yang berkunjung ke Indramayu.
Hal lain disampaikan salah seorang tenaga ahli, Supali Kasim, M.Pd., berdasarkan hasil dan simpulan dari penelitian yang telah dilakukan, perlu dikeluarkan rekomendasi.
"Pada kesempatan ini, kita membahas hasil kajian dari penelitian yaitu berupa sejarah dalam lima zaman, yakni meliputi meliputi Masa Prasejarah, Masa Hindu Budha, Masa Islam, Masa VOC, dan Hari Jadi Indramayu," jelasnya.
Supali Kasim, M.Pd., menuturkan, diseminasi dari Kajian Sejarah Indramayu dalam Lima Zaman perlu dilakukan dengan cara sosialisasi secara langsung, serta penerbitan dalam bentuk buku dan e-book (buku elektronik).
Dirinya menyampaikan, perlu ditindaklanjuti menjadi Peraturan Daerah yang mengatur tentang penetapan Hari Jadi Kabupaten Indramayu, dengan cara Penyusunan rancangan Peraturan Daerah yang dilakukan pihak eksekutif dan legislative.
"Setelah Peraturan Daerah tersebut sudah selesai, perlu dilakukan sosialisasi ke instansi pemerintah, lembaga atau stakeholder terkait, dan berbagai lapisan masyarakat," pungkasnya.
Dalam kegiatan ini dihadiri oleh seluruh perangkat daerah Kabupaten Indramayu, Camat se-Kabupaten Indramayu, serta para stakeholder terkait di wilayah Kabupaten Indramayu. (MT Jahol)