MenaraToday.Com - Tulangbawang :
Nekat membawa narkotika jenis sabu, seorang pemuda berinisial JY (22) warga Jalan HOS Cokroaminoto, Kelurahan Menggala Kota, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulangbawang, Lampung harus rela berlebaran di balik jeruji besi.
Pasalnya JY diringkus personel Satresnarkoba Polres Tulangbawang saat berada di wilayah Kelihatan Menggala Kota, Kamis (6/4/2023) sekitar pukul 13.00 Wib.
Kapolres Tulangbawang, AKBP Jibrael Bata Awi melalui Kasatresnarkoba AKP Aris Satrio Sujatmiko kepada awak media menjelaskan penangkapan pelaku berawal adanya informasi warga yang menyebutkan. ada seorang pemuda yang sedang mengkonsumsi narkotika jenis sabu di Menggala Kota.
"Berbekal informasi tersebut, tim opsnal pun melakukan penyelidikan dan di lokasi petugas melihat seorang pemuda dengan gerak gerik yang mencurigakan. Tanpa buang waktu tim opsnal pun meringkus pelaku. Saat dilakukan penggeledahan, tim menemukan narkotika jenis sabu seberat 0,11 gram yang disimpan pelaku di salam dompet yang ada di dalam gas kecil milik pelaku" jelas Aris, Kamis (13/4/2023) siang.
Menurut Alumni Akpol 2013 ini, setelah menemukan barang bukti, selanjutnya pelaku di bawa ke ruangan Satresnarkoba Polres Tulangbawang untuk proses penyidikan lebih lanjut.
"Saat ini pelaku telah kita tahan dan kepada pelaku kita jerat dengan Pasal 114 Ayat 1 Subs Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara seumur hidup atau 20 tahun dan paling singkat 5 tahun atau denda paling sedikit 1 Milyar dan maksimal 10 Milyar" jelasnya (Hel)