MenaraToday.Com - Medan :
Kepolisian Daerah Sumatera Utara mencopot jabatan AKBP Achiruddin Hasibuan dari jabatannya sebagai Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumut pasca diperiksa Propam terkait kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya terhadap seorang mahasiswa.
Selain di copot, AKBP Achiruddin juga di tempatkan di Tahanan Khusus Propam Polda Sumut.
"AKBP Achiruddin Hasibuan kita copot dari jabatannya dan kini kita tahan di Tahanan Khusus Propam Polda Sumut karena terbukti melanggar kode etik Pasal 13 huruf M Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Dalam aturan itu disebutkan bahwa setiap pejabat Polri di dalam etika berkepribadian dilarang melakukan tindakan kekerasan, berlaku kasar, dan tidak patut. Dimana AKBP Achiruddin Hasibuan dinyatakan bersalah karena membiarkan anaknya melakukan tindakan kriminal". Jelas Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak melalui Kabid Humas Kombes Pol Hadi Wahyudi, Rabu (26/4/2023).
Hadi menjelaskan pencopotan jabatan dan penahanan terhadap AKBP Achiruddin Hasibuan adalah sebagai bentuk ketegasan Kapolda Sumut bahwa tidak ada mentolerir petugas yang mencoreng citra Polri.
"Artinya Kapolda tidak main-main terhadap anggota yang melakukan pelanggaran" ujar Hadi mengakhiri. (Nn/Rls)