MenaraToday.Com - Tulangbawang :
Personel Satresnarkoba Polres Tulangbawang meringkus seorang wanita berinisial RS (30) warga Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulangbawang, Lampung bersama seorang pria berinisial AN (20) warga Nagari Jambak, Kecamatan Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat disebuah rumah di Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kamis (6/4/2023) sekira pukul 11.30 Wib terkait kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Kapolres Tulangbawang, AKBP Jibrael Bata Awi melalui Kasatresnarkoba AKP Aris Satrio Sujatmiko menyebutkan bahwa penangkapan kedua pelaku berdasarkan informasi warga yang merasa resah dengan aktivitas pelaku yang kerap bertransaksi narkotika jenis sabu di rumah tersebut .
"Berbekal informasi tersebut, tim opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan dirumah tersebut. Setelah memastikan di rumah tersebut ada penghuninya, tim lalu melakukan penggerebekan dan meringkus kedua pelaku yang bukan pasangan suami isteri. Saat dilakukan penggeledahan, tim berhasil menemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,23 gram" ujar Kasatnarkoba, Rabu (12/4/2023) siang
Lebih lanjut alumni Akpol 2013 ini menjelaskan setelah mengumpulkan barang bukti, kedua pelaku langsung di bawa ke ruangan Satresnarkoba Polres Tulangbawang untuk proses penyidikan lebih lanjut.
"Kepada kedua pelaku kita jerat dengan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar" ujarnya (Hel)