MenaraToday.Com - Tulangbawang :
Seorang pelaku pencurian sepeda motor berinisial SI (44) warga Tiyuh Bujung Sari Marga, Kecamatan Pasar Dewa, Tulangbawang Lampung diserahkan warga ke Polisi setelah sebelumnya berhasil di ringkus warga.
Kapolres Tulangbawang, AKBP Jibrael Bata Awi melalui Kapolsek Banjar Agung, AKP M. Taufik menjelaskan pelaku diringkus warga saat bersembunyi di rawa samping Masjid Al Iqomah, Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya dan dari tangan pelaku turut diamankan barang bukti sepeda motor Honda Beat bernopol BE 4694 QS milik korban Imanudin (22) warga Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang.
"Menurut keterangan korban, pada hari Kamis (27/4/2023) sekitar pukul 19.30 WIB, korban bersama temannya tiba di lokasi kejadian dan korban memarkirkan sepeda motor miliknya di gardu yang berada disamping rumah korban. Kemudian korban dan temannya bermain game online dengan menggunakan Handphone masing-masing. Saat itu teman korban sempat melihat pelaku mendorong sepeda motor korban, kemudian teman korban berteriak "Maling", sehingga warga sekitar yang mendengar teriakan teman korban mendatangi lokasi, sementara pelaku langsung melarikan diri dan warga pun mengejar pelaku dan berhasil menangkap pelaku. Kemudian salah seorang warga menghubungi personel Polsek Banjar Agung yang langsung terjun ke TKP untuk mengamankan pelaku dan mencegah amuk masa" ujarnya.
Perwira pertama berpangkat tiga garis kuning ini menyebutkan bahwa saat ini pelaku sudah ditahan di sel Mapolsek Banjar Agung.
"Pelaku telah kita tahan dan kepada pelaku kita jerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun" jelasnya (Hel)