MenaraToday.Com - Asahan :
DPD GM PPMA menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Camat Teluk Dalam terkait adanya temuan DPD GM PPMA Kecamatan Teluk Dalam dan Kecamatan Simpang Empat terkait dugaan penyaluran CSR yang tidak merata di PT. KMA, PT. Satu, Perkebunan Teluk Manis dan PT. Jampalan Baru, Kamis (13/4/2023).
Koordinator Aksi, Johan Iskandar Sitorus menyebutkan dalam UU Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas Pasal 74 ayat (1) tertulis bahwa Perseroan yang menjalankan usahanya di bidang dan atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan. Sedangkan di ayat (2) menyatakan bahwa tanggung sosial dan lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kewajiban perseroan yang dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya perseroan yang pelaksanaan nya dilakukan dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran, ayat (3) Perseroan yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tak sampai disitu Johan juga mengatakan, hal tersebut dipertegas lagi dengan peraturan pemerintah No 47 tahun 2012 tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan persero terbatas Pasal 2 mengatur bahwa setiap PT selaku subjek hukum mempunyai tanggung jawab sosial dan lingkungan.
"Namun apa yang dicita-citakan sebuah aturan yang ada telah diingkari dan khianati oleh sekelompok oknum nakal dan terindikasi melakukan kongkalikong dengan pihak perusahaan sehingga berdampak buruk bagi masyarkat khususnya di Kabupaten Asahan" ujar Johan.
Setelah melangsungkan aksi di kantor camat, massa aksi juga menyempatkan aksi di salah satu PT di kecamatan itu diantaranya PT KMA yang bertempat di Desa Pulau Maria, Kecamatan Teluk Dalam untuk menyampaikan tuntutannya
Dalam aksi ini terlihat personel Polres Asahan memberikan pengawalan ketat oleh personel Polres Asahan untuk mengantisipasi terjadinya kericuhan. (NN/Rls)