MenaraToday.Com - Labura :
Personel Unit Reskrim Polsek NA IX-X Polres Labuhanbatu meringkus seorang pengedar narkotika jenis sabu berinisial SB alias Ipul (43) warga Desa Aek Hitetoras Kecamatan Merbau, Kabupaten Labura, Sabtu (8/3/2023) sekira pukul 8.00 Wib di Dusun Kampung Jawa Desa Pulau Jantan Kecamatan NA IX-X, Labura.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP James M. Hutajulu melalui Kapolsek NA IX-X, Iptu Panji Nugraha melalui Kanit Reskrim Iptu Gunawan Sinurat menyebutkan penangkapan pelaku berawal dari adanya informasi warga tentang seorang pengedar narkotika jenis sabu di Kecamatan NA IX-X.
"Berbekal informasi tersebut personel Polsek NA IX - X melakukan penyelidikan di rumah pelaku di Desa Aek Hotetoras Kecamatan Merbau, namun di rumah pelaku, petugas tidak menemukan pelaku mau pun barang bukti. Akhirnya tim mendapatkan informasi bahwa pelaku berada dirumah mertuanya di Dusun Kampung Jawa Desa Pulau Jantan Kecamatan NA IX-X, Labura" ujar Gunawan memaparkan.
Gunawan juga menyebutkan saat ditangkap, Tim berhasil menemukan barang bukti berupa 14 bungkus plastik klip ukuran sedang berisi sabu seberat 70 gran, 1 unit timbangan elektrik, 7 bungkus plastik klip kosong, 1 buah pipa plastik berbentuk skop, uang tunai Rp. 6.020.000, 1 unit HP Merk OPPO warna hitam dan sebuah tas sandang warna hijau.
"Saat diinterogasi, pelaku menyebutkan bahwa telah menjadi pengedar sabu selama 1 tahun dan merupakan residivis kasus sabu yang pernah di tahan di LP Rantauprapat tahun 2016 dan bebas ditahan 2020 dan uang sebesar Rp. 6.020.000 tersebut adalah uang hasil menjual sabu. Setelah interogasi awal, pelaku beserta barang bukti di bawa ke Mapolsek NA IX-X untuk proses penyidikan lebih lanjut". Jelasnya (Ngatimin)