MenaraToday.Com - Indramayu :
Berbagai rangkaian kegiatan selama Indramayu Ramadan Fest 2023 digelar oleh Forum Indramayu Studi guna menyemarakan bulan ramadan, salah satunya seminar membangun pesantren ramah anak dan perempuan yang dilaksanakan di Aula Disduk-P3A Kabupaten Indramayu,
Kegiatan tersebut turut dihadiri Asisten Deputi Pemenuhan Hak dan Perlindungan Anak Kemenko PMK RI, Imron Rosadi, Plt. Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Heka Sugoro, Plt. Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Indramayu, Muhammad Iqbal, Ketua Forum Indramayu Studi, Arif Rofiuddin beserta jajaran, serta peserta seminar yang terdiri dari berbagai kalangan.
Dalam paparannya, Asisten Deputi Pemenuhan Hak dan Perlindungan Anak Kemenko PMK RI, Imron Rosadi menerangkan, pesantren ramah anak merupakan pesantren yang aman, bersih dan sehat, peduli dan berbudaya lingkungan hidup, mampu menjamin, memenuhi, menghargai hak-hak anak, dan perlindungan anak dari kekerasan, diskriminasi, dan perlakuan salah lainnya.
Kemudian, pesantren ramah anak juga mendukung partisipasi anak terutama dalam perencanaan, kebijakan, pembelajaran, pengawasan, dan mekanisme pengaduan terkait pemenuhan hak dan perlindungan anak di pesantren.
Sementara itu, pesantren ramah perempuan, merupakan pesantren yang dimana terkait dengan kepengurusan dan pengasuhnya disesuaikan dengan gender dari santriwati sehingga pengurus dan pengasuhnya merupakan sesame perempuan sehingga dapat terhindar berbagai perilaku yang salah seperti kekerasan dari lawan jenis.
“Dalam mewujudkan pesantren ramah anak dan perempuan, banyak komponen yang harus dipenuhi. Kalau judulnya pesantren ramah perempuan, ya pengurus, pengasuh dan pengajarnya juga harus perempuan lagi,” ungkapnya.
Namun demikian, Imron menjelaskan, dalam merealisasikan pesantren ramah anak dan perempuan tersebut masih ditemukan beberapa tantangan di lapangan seperti ketersediaan ruang yang tidak proporsional dengan jumlah santri, sarana kesehatan yang terbatas, kurangnya transparansi sehingga sebagian pesantren menjadi sub sistem eksklusif dan tertutup sehingga ajaran dan aktifitasnya tidak visible di mata masyarakat yang beresiko terjadi pelanggaran, serta pemahaman yang salah tentang pola relasi antar anak dan orang dewasa (senior) termasuk juga dengan pengasuh dan ustadz.
“Pesantren ramah anak dan perempuan ini memang sudah direalisasikan di beberapa tempat, namun masih ditemukan beberapa tantangan di lapangan untuk merealisasikan keseluruhan,” jelasnya.
Oleh karena itu, pemerintah menerbitkan berbagai dasar hukum sebagai bentuk penguatan dan mendorong dalam mewujudkan pengasuhan ramah anak dan perempuan pada lingkungan pesantren termasuk salah satunya adalah penerbitan buku petunjuk teknis pengasuhan ramah anak di pesantren. (MT Jahol)