MenaraToday.Com - Medan :
Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumut melakukan penggeledahan gudang Cargo JNT di Kompleks Pergudangan Intan di Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Sabtu (8/4/2023).
Dalam penggeledahan ini, polisi menemukan 12 Bal Sepatu eks luar negeri tanpa dokumen.
Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak melalui Kabid Humas Kombes Pol Hadi Wahyudi menyebutkan penggeledahan tersebut dilakukan atas dasar laporan masyarakat yang langsung ditindak lanjuti oleh Personel Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumut
" Benar, dari hasil penyelidikan, personel di lapangan berhasil mengamankan 12 Bal Sepatu bekas dan 1 unit mobil Mitsubishi Pickup L-300 serta mengamankan 2 orang karyawan Cargo JNT berinisial AS dan RSS.
"Saat ini barang bukti dan 2 orang karyawan Cargo JNT kita bawa ke Mapolda Sumut untuk proses pemeriksaan lebih lanjut" ujarnya
Hadi juga menyebutkan dalam kasus ini pihak Cargo telah melanggar Undang - Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta kerja, Undang Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan Undang Undang RI Nomor 3 Tahun 2014 tentang perindustrian. (NN/Rls)