MenaraToday.Com - Asahan :
Sekitar 30 warga Desa Sidomulyo yang tergabung dalam Kelompok Tani Sejahtera pimpinan Ahmad Bandung Cs berupaya melakukan penggarapan lahan milik Perkebunan Kelapa Sawit HGU PT. Pulahan Seruwai seluas 156 HA di Blok 9 A Desa Sidomulyo, Kecamatan Tinggi Raja, Asahan, Sumatera Utara, Sabtu (8/4/2023).
Menurut Ketua Kelompok Tani Sejahtera, Marimin menyebutkan bahwa lahan seluas 156 Ha yang termasuk HGU PT. Pulahan Seruwai adalah lahan peladangan masyarakat yang dibuka sejak tahun 1993 dan keadaan masih hutan. Begitu juga lahan tersebut mempunyai (SHM) sertifikat.
"Lahan seluas 156 Ha terletak di Dusun Buntu Pagar Desa Sidomulyo Kecamatan Tinggi Raja Kabupaten Asahan. Sementara HGU PT Pulahan Seruwai di wilayah kecamatan Air Batu Kabupaten Asahan" ujar Marimin.
Atas diklaimnya lahan tersebut kepada Koptan Sejahtera pihak PT. Pulahan Seruwai pun menurunkan anggota security di areal lahan yang dianggap HGU PT. Pulahan Seruwai.
"Berdasarkan Surat Camat Tinggi Raja Nomor 640/917 tertanggal 20 Desember 2022 yang disampaikan kepada Bupati Asahan, lahan tersebut berada di wilayah Kecamatan Tinggi Raja" jelasnya.
Sementara itu Sekretaris Koptan Sejahtera, Ahmad Bandung menyebutkan sangat menyesalkan pihak PT. Pulahan Seruwai sudah jelas bahwa lahan seluas 156 HA masuk wilayah Kecamatan Tinggi Raja dan lahan tersebut milik Koptan sejahtera. Sementara pihak PT. Pulahan juga mempertahankan lahan tersebut masuk HGU mereka.
"Kami meminta kepada pihak yang berkompeten masalah sengketa lahan tersebut terutama Pemkab Asahan untuk segera turun ke lapangan agar dapat menyelesaikan sengketa lahan antara PT. Pulahan Seruwai dengan Koptan Sejahtera" pinta Ahmad Bandung
Untuk mengantisipasi terjadinya hal hal tidak diinginkan pihak kepolisian dari Polsek air Batu dan Polsek Prapat Janji menyarankan kepada Kelompok Tani untuk membubarkan massanya. Tetapi Koptan tetap bertahan di areal tersebut, selagi pihak PT. Pulahan Seruwai masih tetap menjalankan aktifitasnya di areal sengketa itu. (Nn)