Masyarakat Rasakan Manfaatnya, Kegiatan Bimtek Pelatihan Menjahit Program Dana Desa Tahun 2022 Dilaksanakan Sesuai Prosedur di Desa Se-Kecamatan Sipispis Sergai

Spanduk atau Baleho Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Desa Progam Dana Desa Tahun Anggaran 2022 Kegiatan Bimtek Jahit Menjahit di Desa se-Kecamatan Sipispis Kabupaten Serdang Bedagai.(Foto/Irlan Situmorang)

Menaratoday.com - Serdang Bedagai :

Program Bimbingan Teknis (Bimtek) kegiatan masyarakat pelatihan menjahit dengan menggunakan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2022 sudah dilaksanakan sesuai prosedur di seluruh Desa se-Kecamatan Sipispis, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) pada tahun anggaran 2022 lalu.

Kegiatan pemberdayaan masyarakat tersebut dilaksanakan pada tanggal 5 sampai dengan tanggal 8 Bulan Juli di Tahun 2022.

Kegiatan pemberdayaan masyarakat tersebut diselenggarakan di Gedung Pertemuan Wisma Distrik Serdang 1 (DSER 1) Kebun Gunung Pamela Kecamatan Sipispis Kabupaten Serdang Bedagai Provinsi Sumatera Utara.

Kegiatan pemberdayaan masyarakat melalui Bimtek jahit menjahit di Kecamatan Sipispis tersebut sangat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

Kegiatan Bimtek jahit menjahit yang dilaksanakan selama terhitung 4 Hari itu dihadiri oleh dua 2 orang masyarakat dalam setiap perdesanya.

Masyarakat Kecamatan Sipispis yang mengikuti bimtek jahit menjahit.(Foto/Irlan)

Sebanyak  20 desa se-kecamatan Sipispis mengikuti kegiatan itu, dengan dibagi menjadi 2 kelompok, dalam satu kelompok berjumlah 10 desa.

Program kegiatan pelatihan jahit menjahit tersebut bersumber dari anggaran dana desa (DD).

Pagu anggaran perdesanya mencapai Rp 30 juta, dengan perincian 23 juta kepada vendor dan Rp 7 juta untuk desa dengan pengertian pembayaran PPH dan PPN sekaligus untuk biaya transportasi peserta (masyarakat) yang mengikuti bimtek pelatihan jahit menjahit.

Terkait adanya berita miring dari beberapa media online  yang menduga kegiatan bimtek di Kecamatan Sipispis berbau korupsi dinilai kurang tepat.

Kepada menaratoday.com,  Razali Purba sebagai Ketua APDESI Kecamatan Sipispis memaparkan dengan jelas dan terperinci.

Ketua APDESI Kecamatan Sipispis menegaskan kegiatan pemberdayaan masyarakat tersebut sudah dilaksanakan sebagaimana mestinya sesuai prosedur yang berlaku.

"Pelaksanaan kegiatan Bimtek itu sudah kami laksanakan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP), mengingat di Kecamatan Sipispis belum ada aula yang bisa menampung peserta 20 orang untuk Bimtek jahit menjahit itu, maka diambil inisiatif dari Camat untuk pinjam pakai aula wisma Distrik Serdang 1 untuk pelaksanaannya, selama 4 hari berturut-turut pada tanggal 5 sampai dengan tanggal 6, itu dipakai oleh peserta Bimtek pelatihan menjahit kelompok pertama kemudian tanggal 7 – 8 Juli 2022 dilanjutkan dengan kelompok kedua sesuai dengan kelompok yang pertama dan selesai pelatihan jahit menjahit pada tanggal 8 di bulan Juli di tahun 2022," papar Kades yang mumpuni dan komunikatif ini.

"Terkait adanya pemanggilan dari Polres Tebing Tinggi bagian Tipikor itu kami benarkan untuk proses klarifikasi, kita sebagai masyarakat taat hukum, ya tetap kita hadir untuk klarifikasi, tapi untuk diduga korupsi itu perlu diklarifikasi, belum tentu keabsahannya," tegas Kades yang dikenal rendah hati dan dekat dengan awak media ini.(Irlan)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama