MenaraToday.Com - Tulangbawang :
Satuan Reserse Narkotika (Satresnarkoba) Polres Tulangbawang meringkus seorang pria berinisial MT (22), warga Tanah Miring, Kelurahan Kota Alam, Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara, Senin (10/4/2023) sekira pukul 20.30 Wib.
Kapolres Tulangbawang, AKBP Jibrael Bata Awi melalui Kasatresnarkoba AKP Aris Satrio Sujadmiko menyebutkan pelaku ditangkap di Lingkungan Gunung Sakti, Kelurahan Menggala Selatan, Kabupaten Tulangbawang
"Penangkapan pelaku berawal dari adanya informasi warga yang menyebutkan bahwa ada seorang pemuda yang memiliki narkotika jenis sabu, berbekal informasi tersebut tim opsnal Satresnarkoba kemudian meluncur ke lokasi untuk melakukan penyelidikan dan benar setiba di lokasi tim opsnal melihat seorang pemuda yang memiliki ciri-ciri sesuai dengan yang di informasikan warga. Tanpa buang waktu tim pun meringkus pelaku tanpa ada perlawanan" papar Aris.
Lebih lanjut Aris meyebutkan saat dilakukan penggeledahan tim berhasil menemukan barang bukti berupa plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,16 gram, yang disimpan di dalam kantong saku baju.
"Saat ini pelaku sudah kita tahan di sel Mapolres Tulangbawang dan untuk pelaku kita jerat dengan pasal 114 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar". Ujarnya (Hel/Rls)