MenaraToday.Com - Labuhanbatu :
Meskipun sudah berulang kali masuk penjara, PR alias Dame warga Dusun Padang Laut Desa Tanjung Medan, Kecamatan Bilah Hilir Barat Kabupaten Labuhanbatu nampaknya gak pernah kapok.
Pasalnya kali ini PR alias Dame diringkus personel Satresnarkoba Polres Labuhanbatu atas kasus Penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Hal tersebut diungkapkan Kapolres Labuhanbatu, AKBP James H. Hutajulu melalui Kasatresnarkoba, AKP Roberto P Sianturi kepada awak media, Kamis (13/4/2023) siang..
"Benar personel Opsnal Satresnarkoba Polres Labuhanbatu kembali meringkus seorang pengedar narkotika jenis sabu berinisial PR alias Dame di Jalan Tanjung Medan Desa Tanjung Medan Kecamatan Bilah Barat Kab. Labuhanbatu" ujar AKP Roberto Sianturi.
Lebih lanjut Sianturi menjelaskan penangkapan pelaku berkat adanya informasi warga yang diterima bahwa di Jalan Tanjung Medan semakin marak peredaran narkotika jenis sabu.
"Berdasarkan informasi dari warga, tim opsnal pun turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan dimana salah seorang personel melakukan penyamaran dan berpura-pura ingin membeli sabu kepada pelaku. Saat polisi yang menyamar dengan pelaku hendak bertransaksi kemudian personel yang sudah mengintai pun langsung meringkus pelaku" ujar Kasat Narkoba.
Lebih lanjut Perwira Pertama Kepolisian berpangkat tiga garis dipundak ini menjelaskan, saat dilakukan penggeledahan, tim menemukan barang bukti berupa 6 bungkus plastik klip kecil berisi sabu seberat 0,66 gram, 1 bungkus plastik klip sedang berisi sabu seberat 0,11 gram, 3 buah plastik klik kecil kosong, 1 buah kotak plastik kecil warna hitam dan uang tunai senilai Rp. 85 ribu.
"Setelah mengumpulkan barang bukti, tim pun membawa pelaku ke ruangan Satresnarkoba Polres Labuhanbatu untuk proses penyidikan lebih lanjut. Setelah kita lakukan pendataan ternyata pelaku merupakan residivis kasus narkoba pada tahun 2017 dan 2021. Dan kali ini adalah ketiga kalinya pelaku masuk penjara dalam kasus yang sama" jelasnya seraya menyebutkan bahwa pelaku dijerat dengan Pasal Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Greg)