MenaraToday.Com - Labuhanbatu :
Seorang petani yang merupakan residivis kasus narkoba kembali mendekam di balik jeruji besi setelah ditangkap personel Satresnarkoba Polres Labuhanbatu.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP James M. Hutajulu melalui Kasat Narkoba AKP Roberto P Sianturi menyebutkan penangkapan pelaku berawal dari adanya pengaduan masyarakat (Dumas) yang diterima Kapolres Labuhanbatu pada hari Minggu (9/4)2023) tentang maraknya peredaran narkotika jenis sabu di Jalan Pasar Baru Desa Terang Bulan, Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labuhanbatu Utara
"Berdasarkan Dumas tersebut, Kapolres memerintahkan saya untuk menindaklanjuti pengaduan tersebut, kemudian saya memerintahkan personel Opsnal Satresnarkoba untuk melakukan penyelidikan dan berkat polisi yang menyamar jadi pembeli (Undercover Buy) akhirnya pelaku berinisial SS alias Pian warga Dusun Pasar Baru, Desa Terang Bulan, Kecamatan Aek. Natas, Labura berhasil kita ringkus dan saat kita interogasi ternyata pelaku merupakan seorang residivis dalam kasus narkoba di tahun 2019 yang lalu" ujar Kasat Narkoba.
Lebih lanjut AKP Roberto P Sianturi menambahkan dari tangan pria paruh baya ini berhasil ditemukan barang bukti berupa 2 bungkus plastik klip kecil berisi sabu seberat 0,14 gram, 19 bungkus plastik klip kecil berisi sabu seberat 1,79 gram, 3 bungkus plastik klip berisi sabu seberat 0,76 gram, 3 buah plastik klip sedang kosong, 1 unit HP Merk Nokia warna hitam, 1 buah dompet kecil warna coklat dan uang tunai senilai 2.110.000.
" Setelah menemukan barang bukti, selanjutnya pelaku di gelandang ke Mapolres Labuhanbatu untuk proses penyidikan lebih lanjut dan kepada pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara" jelasnya (Greg)