MenaraToday.Com - Jakarta :
Harapan Ferdy Sambo untuk meringankan hukumannya akhirnya kandas di Pengadilan Tinggi Jakarta Selatan. hal ini dikarenakan Ketua Majelis Hakim, Singgih Budi Prakoso tetap menjatuhkan vonis mati kepada mantan Kadiv Propam Polri tersebut.
Meskipun dalam sidang putusan banding ini tidak dihadiri oleh Ferdy Sambo, namun majelis hakim tetap memvonis Sambo sama dengan Vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (12/4/2023).
Dimana sebelumnya Sambo melakukan banding atas vonis PN Jakarta Selatan yang menjatuhkan hukuman mati kepada Sambo.
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan Nomor 796/Pid.B/2022/PN JKT.SEL tertanggal 13 Februari 2023 yang meminta Bandung" ujar Hakim Ketua Singgih Budi Prakoso didampingi Hakim Anggota Ewit Soetriadj, H. Mulyanto, Abdul Fattah dan Tony Pribadi saat sidang di Pengadilan Tinggi Jakarta, Jalan Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Singgih juga menyebutkan bahwa Ferdy Sambo dinyatakan bersalah telah melanggar Pasal 340 KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke 1 KUHPidana. Selain itu juga Ferdy Sambo dinyatakan bersalah telah melanggar Pasal 49 Jo Pasal 33 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHPidana.
Seperti diketahui , sebelumnya Majelis Hakim PN Jakarta Selatan memvonis Ferdy Sambo dengan hukuman mati dan Ferdy Sambo mengajukan permohonan banding atas Vonis yang dibacakan Majelis Hakim PN Jakarta Selatan dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J. Selain itu istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yang di vonis 20 tahun penjara, Kuat Ma'ruf di vonis 15 tahun penjara dan Bripka Ricky Rizal di vonis 13 tahun penjara juga mengajukan upaya banding cuma Bharada Richard Eliezer yang di vonis 1,6 tahun yang tidak mengajukan upaya banding dan menerima putusan majelis hakim PN Jakarta Selatan. (NN)