MenaraToday.Com - Asahan :
Personel Satresnarkoba Polres Asahan berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 20 Kg dan 400 ribu butir pil ekstasi serta meringkus 4 orang pelakunya.
Hal ini diungkapkan Kapolres Asahan, AKBP Roman Smaradhana Elhaj saat menggelar press release di halaman Mapolres Asahan, Selasa (11/4/2023) sekira pukul 17.00 Wib
"Jadi pada hari Kamis (30/3/2023) yang lalu kita mendapat laporan dari warga yang menyebutkan ada pengiriman narkoba jenis sabu dan ekstasi di daerah Bagan Asahan. Berbekal laporan tersebut tim opsnal Satresnarkoba pun turun kelokasi untuk melakukan penyelidikan. Namun setiba di lokasi, pelaku telah pergi dengan mengendarai sepeda motor Yamaha N Max warna hitam tanpa nomor polisi. Kemudian tim mendapatkan informasi bahwa pelaku beserta barang bukti sudah berada di Medan. Selanjutnya personel Opsnal Satresnarkoba pun melakukan pengejaran dan pada hari Jumat (31/3/2023), tim pun berhasil meringkus seorang pelaku berinisial FJ di rumah kontrakannya di Jalan Eka Surya Gang Melati, Dusun 8 Desa Kedai Durian, Kecamatan Deli Tua, Kabupaten Deli Serdang. Dari pelaku FJ tim berhasil menemukan barang bukti berupa 20 bungkus sabu dan 8 bungkus pil ekstasi berisi 40 ribu butir" papar Roman.
Lebih lanjut Perwira Menengah Kepolisian yang mendapat promosi jabatan sebagai Wakapolresta Magelang ini menambahkan setelah meringkus FJ, tim pun melakukan pengembangan.
"Pada hari Sabtu (1/4/2023) kita pun berhasil meringkus DI. Saat diinterogasi FJ dan DI mengaku bahwa barang haram tersebut diperoleh dari tangkahan boat di Desa Sei Apung, Bagan Asahan. Berdasarkan keterangan kedua pelaku, tim pun berhasil meringkus dua pelaku lainnya yang berinisial MY dan H di Desa Tualang Raso, Kecamatan Keramat Kubah, Kita Tanjungbalai pada hari Selasa (4/4/2023). Dan saat kita interogasi pelaku menyebutkan bahwa sabu dan ekstasi tersebut berasal dari Malaysia" jelas orang nomor satu sejajaran Polres Asahan ini.
Perwira menengah kepolisian berpangkat dua melati di pundak ini pun menjelaskan dari keempat pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 20 Kg sabu dan 400 ribu butir pil ekstasi, 1 buah lakban, 1 unit sepeda motor Yamaha N Max tanpa Nomor Polisi, uang tunai sebesar Rp. 1.700 ribu, 10 unit Handphone, 1 tas ransel dan 1 unit kapal kayu
"Dari barang bukti yang kita amankan dari para pelaku, kita telah menyelamatkan sekitar 400 ribu jiwa dan jika kita kalkulasikan 20 Kg sabu ini bernilai Rp. 20 Milyar jika 1 Kg nya bernilai 1 M. Sedangkan pil ekstasi sebanyak 40 ribu butir bernilai 10 Milyar jika perbutir bernilai Rp. 250 ribu.
"Untuk pelaku berinisial FJ dan DI kita jerat dengan pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup dan kepada pelaku berinisial H dan MY di jerat dengan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati" jelas Roman.
Selain Kapolres Asahan, dalam release ini juga dihadiri perwakilan Bupati Asahan, perwakilan Dandim 0208/As, Ketua Pengadilan Negeri Kisaran, Perwakilan Kejaksaan Negeri Asahan dan perwakilan Kepala BNNK Asahan, Kasatresnarkoba Polres Asahan dan PJU Polres Asahan. (NN)