MenaraToday.Com - Tulangbawang :
Seorang pria berinisial TY alias BA (32) warga Kecamatan Banjar Margo diringkus personel Polsek Banjar Margo terkait kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang masih duduk di kelas 6 SD.
Kapolres Tulangbawang, AKBP Jibrael Bata Awi melalui Kapolsek Banjar Margo AKP M. Taufiq kepada awak media mengungkapkan bahwa kasus ini bernilai saat pelaku menjemput korban pada hari Minggu (23/4/2023) sekira pukul 19.30 Wib
"Jadi sekitar pukul 19.30 Wib, pelaku di jemput korban dan tidak tahu dibawa kemana. Korban di pulangkan pelaku sekira pukul 22.00 Wib namun tidak sampai di depan rumah. Saat itu ayah sambung korban bertanya kepada korban "dari mana", namun tidak dijawab korban sehingga ayah sambung korban marah dan korban pun masuk kedalam rumah. Kemudian pagi hari, saat korban hendak mandi, ibu kandung korban melihat ada bekas tanda merah di leher korban, melihat hal tersebut, ibu korban memanggil korban dan bertanya bekas apa yang ada di lehernya. Kemudian korban bercerita kalau dirinya telah disetubuhi oleh pelaku di areal perkebunan sawit yang ada di Kecamatan Banjar Margo. Mendengar pengakuan korban, ibu korban langsung naik pitam, kemudian mengajak suaminya serta korban untuk membuat laporan ke Mapolsek Banjar Agung" jelas Kapolsek.
Perwira pertama berpangkat tiga garis kuning ini pun menambahkan setelah menerima laporan dari korban pelaku pun berhasil diringkus pada hari Rabu (26/4/2023) sekitar pukul 13.00 Wib di rumahnya. Dalam penangkapan ini turut diamankan barang bukti berupa pakaian korban saat terjadinya tindakan asusila tersebut, tikar plastik warna warni dan sepeda motor Yamaha Vixion warna putih bernopol T 4669 KG milik pelaku.
"Saat kita interogasi pelaku mengakui perbuatannya dan menyebutkan antara dirinya dengan korban berpacaran dan telah melakukan perbuatan layaknya suami isteri tersebut sebanyak 6 kali yang kesemuanya terjadi di areal perkebunan sawit" jelasnya.
Kapolsek juga menjelaskan bahwa pelaku saat ini ditahan di Sel Mapolsek Banjar Agung dan kepada pelaku akan dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 Jo Pasal 76D UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda sebesar Rp. 5 Milyar. (Helmi)