MenaraToday.Com - Pasuruan :
Gugatan atas perkara tambak di Desa Blandongan Pasuruan terhadap Yatimah ditolak oleh Majelis Hakim. Sidang putusan digelar hari ini, Kamis (13/4/2023) melalui E-Court Pengadilan Negeri Pasuruan.
Dalam putusan pokok perkara Nomor 30Pdt.G/2022/PN Psr, Majelis Hakim menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Veklaard).
Melalui kuasa hukumnya Yatimah, Adhy Dharmawan SH, MH mengatakan menilai putusan Majelis Hakim sudah tepat. Lantaran penggugat tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
"Saya rasa putusan ini sudah tepat. Mengingat penggugat tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Terlebih alat bukti yang diajukan juga tidak berdasar pada hukum alias tidak sesuai dengan fakta-fakta hukum," ujar Pengacara Muda asal Makassar kepada awak media.
Menurut Adhy Dharmawan, SH, MH, dalam perkara ini saksi yang di hadirkan penggugat juga tidak memahami pokok perkara.
Meski demikian Ia tidak mau gegabah, hal ini lantara berkat pertolongan Tuhan yang Maha Esa. Tidak lepas, dirinya juga mengucapkan terima kasih kepada Majelis Hakim yang sudah mengadili perkara klienya dengan baik.
"Alhamdulillah sujud syukur kami kepada Allah SWT karena bagaimanapun kemenangan klien kami atas takdirNya. Tentu kami juga mengapresiasi Majelis Hakim yang sudah memutus perkara ini dengan adil," pungkas Pengacara dua anak yang saat ini tinggal di Malang. (Sofyan)