Tok!!! Disnaker Kota Padangsidimpuan Cabut Pencatatan Serikat Pekerja Ini

 

Menaratoday.com - Sidimpuan
Breaking News!! Dinas Ketenaga Kerjaan Kota Padangsidimpuan Cabut Pencatatan Pimpinan Cabang (PC) Serikat Pekerja Transport Seluruh Indonesia (SPTSI) Kota Padangsidimpuan.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Dinas Ketenaga Kerjaan Kota Padangsidimpuan Risman Kholid Harahap saat dihubungi menaratoday.com melalui pesan Watsapp nya. Jum'at (28/4/2023)

"Ia benar kita melakukan pencabutan terhadap pencatatan PC SPTSI-KSPSI Kota Padangsidimpuan, Karena PUK PC FSPTSI-KSPSI Kota Padang Sidimpuan yang tercatat di Dinas Ketenaga Kerjaan ada 13 PUK (Pimpinan Unit Kerja), Mengundurkan diri 10 PUK dan tersisa 3 PUK, Nah Merujuk dari UU Nomor 21 tahun 2000 tentang pembentukan Federasi serikat pekerja sesuai Pasal 6 ayat 2 (Federasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh dibentuk oleh sekurang kurangnya 5 Serikat Pekerja/Serikat Buruh). Atas dasar itulah kita melakukan pencabutan pencatatan mereka,"ujar Risman Kholid Harahap

Ditempat terpisah, Ketua DPC FSPTI-KSPSI Kota Padangsidimpuan Andi Aryanto Harahap saat dimintai pendapatnya tentang pencabutan serikat pekerja tersebut dengan tegas mengatakan bahwa langkah Disnaker tersebut sudah tepat 

"Langkah yang diambil Disnaker Kota Padangsidimpuan sebagai dinas yang bertanggung jawab terhadap serikat pekerja itu sudah tepat, Sebagai Serikat pekerja kita harus tunduk pada UU no 21 tahun 2000,"katanya

Terakhir Andi Aryanto bersama jajaran nya mendukung dan memberikan apresiasi kepada dinas Ketenaga Kerjaan Kota Padangsidimpuan atas ketegasan nya yang tidak pandang bulu.(Ucok Siregar)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama