Bandar Sabu Gang Antara Desa Sukamaju Kecamatan Tanjung Tiram Dibekuk BNN Batu Bara

Tersangka berikut barang bukti.(Menaratoday/Irlan)

Menaratoday.com - Batu Bara :

Tim Berantas BNN Batubara dipimpin Kepala BNN Batubara , AKBP Zainuddin, S.Ag., S.H., M.H, menggerebek sarang Bandar narkoba di Gang Antara  Desa Suka Maju, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara, Selasa (09/05/2023) sekira pukul 14.00 Wib.

Satu tersangka diciduk yaitu  Lamsyah Sitorus Als Ilam, 35 Tahun, LK, Islam, Nelayan, alamat : Jalan Kenanga Dusun V, Desa Bogak, Kec. Tanjung Tiram, Kab. Batu Bara. Pelaku merupakan residivis, ia sebelumnya pernah dua kali  menjalani hukuman penjara dalam kasus kepemilikan senjata api dan kasus pengedar narkoba.

Adapun barang bukti yang disita yaitu

1 (satu) paket sedang narkotika jenis sabu berat bruto 5,52 Gr,  3 (tiga) paket kecil narkotika jenis sabu berat bruto 0,49 Gr, 1 (satu) bungkusan berisi plastik klip kosong ukuran besar , 1 (satu) bungkusan berisi plastik klip kosong ukuran sedang,  1 (satu) bungkusan berisi plastik klip kosong ukuran kecil,  1 (satu) buah timbangan elektronik warna hitam, 6 (enam) lembar kertas berisi catatan penjualan sabu.

KRONOLOGIS KEJADIAN :

Masyarakat sekitar Gang Antara desa Sukamaju sangat terganggu dengan adanya kegiatan transaksi Narkoba yang oleh tersangka di lingkungan mereka hingga larut malam. 

Berdasarkan laporan masyarakat, Tim Berantas  BNN Batubara melakukan  penyelidikan dan  berhasil melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang pelaku bernama LAMSYAH SITORUS Als ILAM dan saat dilakukan penggeladahan ditemukan narkotika jenis sabu dan barang bukti lainnya. Selanjutnya pelaku dibawa ke kantor BNN Kabupaten Batu Bara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Hasil pemeriksaan, tersangka menerangkan barang bukti sabu tersebut diperoleh dari UCD (masih dalam penyelidikan) dengan harga Rp 550.000 per gram dan menjualnya dengan harga Rp 600.000. Rata2 pelaku dapat menjual sabu 100 gram perhari dengan keuntungan hampir 5 juta.

Tersangka cukup bukti dan ditahan dijerat  Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU 35 Tahun 2009 ttg  Narkotika.

Kepala BNN Batubara, AKBP Zainuddin., S.Ag., S.H., M.H  kepada Kepala desa dan perangkatnya serta dibantu oleh Bhabinkamtibmas Polsek dan Babinsa  Koramil untuk melakukan pantauan khusus berkesinambungan ke lokasi tersebut agar tidak muncul Bandar2  narkoba baru.(Irlan)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama