MenaraToday.Com - Tulangbawang :
Personel Satresnarkoba Polres Tulangbawang meringkus seorang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu berinisial HY (40) warga Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulangbawang, Provinsi Lampung, Sabtu (27/5/2023) sekitar pukul 13.00 Wib di Kelurahan Ujung Gunung, Kecamatan Menggala.
Kapolres Tulangbawang, AKBP Jibrael Bata Awi melalui Kasatresnarkoba, AKP Aris Satrio Sujadmiko menjelaskan penangkapan pelaku berawal dari adanya informasi warga bahwa akan ada transaksi narkotika jenis sabu di Kelurahan Ujung Gunung
"Berbekal informasi tersebut, personel Opsnal Satresnarkoba pun langsung melakukan penyelidikan dan setibanya di lokasi tim melihat seorang laki-laki dengan gerak gerik yang mencurigakan, kemudian tim pun melakukan penangkapan dan saat dilakukan penggeledahan badan ditemukan Barang Bukti sabu yang disimpan di dalam kotak rokok dengan berat 0,15 gram". ujar Aris.
Lebih lanjut Aris menyebutkan setelah menemukan barang bukti, pelaku langsung digiring ke Mapolres Tulangbawang dan dilakukan pemeriksaan secara intensif.
"Kepada pelaku kita jerat dengan Pasal 114 Ayat 1, UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun". Ujarnya (Hel)