MenaraToday.Com - Labuhanbatu :
Seorang oknum Kepala Sekolah di salah satu pendidikan swasta di Kabupaten Labuhanbatu Utara harus mendekam di balik jeruji setelah aksi tidak terpujinya yang mencabuli 8 orang siswanya terungkap.
Hal ini dijelaskan Kapolres Labuhanbatu, AKBP James Hutajulu saat menggelar press release, Senin (38/5/2023) siang.
"Benar kita telah meringkus seorang pelaku pencabulan yang merupakan seorang Kepala Sekolah di salah satu pendidikan swasta yang berada di Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labuhanbatu Utara" ujar AKBP James.
Lebih lanjut orang nomor satu sejajaran Polres Labuhanbatu ini menjelaskan bahwa aksi tidak terpuji ini dilakukan pelaku di beberapa lokasi di lingkungan sekolah
"Jadi pelaku berbuat asusila terhadap muridnya di berapa lokasi termasuk di dalam ruangan pelaku sebanyak 12 kali. Selain itu pelaku juga mencabuli siswanya di Kantin sebanyak 4 kali dan Aula Sekolah sebanyak 6 kali" jelas James.
Perwira menengah berpangkat dua melati kuning ini memaparkan bahwa peristiwa pencabulan tersebut terjadi sekitar tahun 2020 hingga Minggu ke 21 Mei 2023 diantara pukul 13.30 Wib hingga 14.00 Wib.
"Jadi korbannya sebanyak 6 orang yang masih duduk setingkat Sekolah dan 3 orang yang masih duduk setingkat SMP. Dan dalam melaksanakan aksinya, pelaku memanggil para korban disaat situasi sepi dan meminta korban mengusuknya kemudian pelaku mencabuli para korban. Setelah melampiaskan nafsunya, pelaku selalu mengancam para korban agar tidak memberitahukan kejadian yang dialaminya kepada siapa pun" jelasnya.
Kapolres juga menyebutkan selain mengamankan pelaku, juga diamankan barang bukti berupa KTP dan KK pelaku, SK pengangkatan sebagai Kepala Sekolah, baju para korban saat dicabuli pelaku, selain itu berdasarkan hasil visum dari RSUD Rantauprapat menunjukkan bahwa para korban mengalami tanda-tanda kemerahan di daerah anus yang kemungkinan terjadi akibat benda tumpul.
"Atas perbuatannya, pelaku kita jerat dengan Pasal 82 ayat (1), ayat (2), ayat (4) Jo pasal 76 E UU RI no. 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI no. 1 tahun 2016 atas perubahan kedua UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang – Undang atau pasal 6 huruf C UU RI no. 12 tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Jo pasal 64 ayat (1) dari KUHPidana". Jelasnya. (Ngatimin)