Salah satu Bukti kwitansi yang viral di masyarakat |
"Karena nila setitik rusak susu sebelanga" Itulah yang sedang terjadi di Desa Setu Kulon saat ini. Perbuatan tercela dari seorang kepala desa telah membuat malu masyarakat Desa Setu Kulon. Padahal beberapa waktu yang lalu Kuwu Setu Kulon, Perangkat Desa termasuk unsur BPD Setu Kulon dipanggil ke kantor Kecamatan Weru diminta untuk menyelesaikan persolan PAD yang belum terealisasi.
Tidak hanya itu, diawal masa kepemerintahannya Kuwu Joharudin juga sempat membuat heboh masyarakat Desa Setu Kulon dengan beredarnya video syur dirinya dengan seorang pemandu lagu. "Apa - apan itu kuwu, masa berbuat seperti itu dengan perempuan lain yang bukan mahram" kata AA kepada kontributor. "Orang seperti itu tidak pantas jadi kuwu, itu sudah melanggar norma kesusilaan" pungkasnya.
Bukanya menyelesaikan masalah, orang nomer satu di Desa Setu Kulon itu malah menambah masalah dilingkungan penerintahanya sendiri. Berdasarkan informasi dari masyarakat Desa Setu Kulon, Kuwu sesumbar akan memberhentikan seluruh perangkat Desa Setu Kulon dan akan mengangkat pamong desa baru diutamakan ketua-ketua RT yang pro kepada kuwu, ironisnya setiap calon perangkat desa dimintai mahar sebesar Rp. 30 juta rupiah.
Ketidak mampuan Joharudin dalam memimpin pemerintahan desa ini sudah diketahui oleh masyarakat Desa Setu Kulon, bahkan sudah ada beberapa warga secara pribadi meminta agar ia berhenti menjadi kepala desa.
Tidak cukup sampai disitu, didalam forum resmipun salah satu anggota BPD mengukapkan hal serupa. "Dengan tidak mengurangi rasa hormat saya kepada Bapak Kuwu, sekiranya Bapak tidak mampu, Bapak mengaku memiliki keterbatasan, sebaiknya Bapak berhenti saja menjadi Kuwunya. Ini untuk kebaikan kita semua Pak, baik unsur pemerintahan, lembaga, terlebih lagi demi kepentingan masyarakat Desa Setu Kulon" Pungkas Y dalam pertemuan di kantor Kecamatan Weru Kabupaten Cirebon (11/04/2023).
Tokoh - tokoh masyarakat yang ada di Desa Setu Kulon sangat prihatin dengan terjadinya berbagai permasalahan dan pelanggaran dimasa kepemimpinan Joharudin.
Menurut YS selaku tokoh masyarakat pemerhati desa, "pelanggaran terberat dan yang paling fatal dari kuwu itu ya sewa tanah desa, karena kuwu mengambil uang sewa tanah desa tanpa melibatkan perangkat desa dan BPD sedangkan itu sudah diatur dalam Peraturan Bupati Cirebon Nomer : 100 tahun 2016 Tentang Pengelolaan Aset Desa " kata YS.
"Didalam sewa tanah bengkok dan titisara itu ada hak perangkat desa dan masyarakat yang nantinya menjadi PAD, kuwu bisa dijerat dengan pasal 385 KUHP, hukumnya tidak main - main 4 tahun penjara jika kuwu terbukti mengambil hak orang lain dalam hal ini, Perangkat Desa dan Masyarakat"
YS pun menambahkan "berdasarkan kwitansi yang beredar, itukan uang sewa tanah aset desa. Uang yang sudah diambil oleh kuwu seharusnya masuk kedalam kas desa, apakah Kuwu Joharudin telah menyetorkan uang sewa tanah tersebut ke KAS Desa Setu Kulon? Misalkan belum disetor, berarti Kuwu sudah melakukan penggelapan. Dan Parahnya lagi uang sewa itu diambil sebelum waktunya" Pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan belum ada tindakan dari intansi terkait, baik DPMD dan INSPEKTORAT Kabupaten Cirebon.
Kontibutor : Bang Joe