MenaraToday.Com - Jakarta :
Kejaksaan Agung menetapkan dan menahan Menkominfo, Jhony Gerald Plate terkait dugaan kasus korupsi pembangunan Menara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur pendukung 1,2,3,4 dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020-2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketur Sumedana dalam press release di Kejagung, Rabu (17/5/2023). Membenarkan telah menahan Menteri Kominfo Jhony Gerald Plate.
"Setelah kita tetapkan tersangka, Jhony Gerald langsung kita tahan, sebab telah memenuhi bukti bahwa Jhony G Plate terlihat dalam tindak pidana korupsi pembangunan BTS 4G" jelasnya.
Penetapan Jhony G Plate sebagai tersangka terkait wewenangnya sebagai pengguna anggaran dan posisinya sebagai menteri dan telah diperiksa tiga kali di Gedung Bundar Kejagung.
"Sebelumnya pada Selasa (14/2/2023) dan Rabu (15/3/2023) dalam kapasitas sebagai saksi. Tersangka dilaporkan akibat kasus dugaan korupsi yang merugikan negara sekitar Rp. 8 Triliun. Dan telah menetapkan lima orang tersangka diantaranya Dirut Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif, Account Directory Of Integrated Account Departemen PT. Huawei Tech Investment, Mukti Ali dan Komisaris PT. Solitech Media Sinergy, Iwan Hermawan. Selain itu Kejagung juga menetapkan Dirut PT. Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak serta Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suyanto sebagai tersangka.
Pantauan di Kejagung, Jhony G Plate terlihat dengan menggunakan rompi merah muda meninggalkan ruangan pemeriksaan tahanan Kejagung dengan tangan diborgol dimasukkan ke mobil tahanan dan ditahan ke rutan Salemba. (Nn/Rls)