MenaraToday.Com - Tulangbawang :
Personel Polsek Dente Teladas berhasil meringkus dua pelaku pencurian sepeda motor (Septor-red) yang terjadi di Sungai Nibung, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulangbawang, Lampung, pada hari Kamis (25/05/2023), sekitar pukul 20.30 WIB.
"Kita berhasil meringkus dua orang pelaku masing-masing berinisial AS alias BL (38) warga Kampung Fajar Bulan, Kecamatan Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah. Dimana AS diringkus dari tempat persembunyiannya di Kampung Komering Putih, Kecamatan Gunung Sugih dan MY alias US (38) Kampung Sungai Nibung, Kecamatan Dente Teladas", jelas Kapolres Tulangbawang, AKBP Jibrael Bata Awi melalui Kapolsek Dente Teladas, Iptu Zulian, Minggu (28/5/2023) siang.
Lebih lanjut Zulian menyebutkan dari kedua pelaku yang pertama sekali diringkus adalah MY alias US di rumahnya pada hari Rabu (24/5/2023) sekira pukul 21.30 Wib.
"Setelah berhasil meringkus MY alias US yang juga terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor Honda CB150R yang terjadi pada hari Rabu (1/3/2023) yang lalu, personel Opsnal Unit Reskrim lalu melakukan pengembangan dan berhasil meringkus AS alias BL" jelas Zulian
Perwira pertama berpangkat dua garis kuning ini juga menjelaskan bahwa, kedua pelaku mencuri sepeda motor milik korban Miftahudin (33) warga Kampung Gedung Bandar Rejo pada hari Senin (27/2/2023) sekira pukul 15.30 Wib di Dusun Karawang, Kampung Sungai Nibung.
"Pencurian itu berawal saat korban dengan adiknya pergi memancing dengan mengendarai sepeda motor Kawasaki KLX bernopol BE 4609 PL. Saat asyik memancing, korban yang memarkirkan sepeda motornya. Baru berapa menit memancing, korban dikejutkan dengan suara knalpot sepeda motornya dan saat korban melihat sepeda motornya yang terparkir tadi, sudah tidak ada lagi. Kemudian korban pun mendatangi Mapolsek Dente Teladas untuk melaporkan peristiwa yang dialaminya" papar Kapolsek menjelaskan kronologis pencurian tersebut.
Kapolsek juga menjelaskan bahwa kedua pelaku telah di jebloskan ke penjara atas perbuatannya.
"Keduanya telah kita penjara dan menurut pengakuan AS alias BL bahwa dari hasil kejahatannya, ia mendapatkan uang sebesar Rp. 700 ribu rupiah. Dan atas perbuatannya pelaku kita jerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara" jelasnya (Hel)