MenaraToday.Com - Indramayu :
Kasus kredit macet Rp255 miliar, sebelumnya diumumkan Rp230 miliar, yang mendera Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja (BPR KR) Kabupaten Indramayu terus bergulir.
Bupati Indramayu, Nina Agustina, selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM) bersama dengan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Debitur Bermasalah dan Penyelamatan Aset (PDBPA) BPR KR Indramayu, berkonsultasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Kantor Pusat OJK Jakarta, Selasa (9/5/2023).
Dalam konsultasi tersebut, dibahas mengenai skenario yang tepat untuk menyelamatkan BPR KR Indramayu dari kebangkrutan. Baik KPM, Satgas PDPBA maupun OJK sepakat untuk mencari jalan keluar sengkarut kredit macet BPR KR Indramayu.
Deputi Komisioner Hukum dan Penyidikan OJK, Rizal Ramadhani mengatakan, pihaknya telah mendengar banyak hal menyangkut persoalan yang tengah dihadapi BPR KR Indramayu.
"Sudah kita bahas permasalahannya, lalu kita coba cari jalan keluarnya. Namun jika tidak bisa diatasi oleh pemegang saham, lalu kita sampaikan BPR KR Indramayu kemungkinan akan diserahkan ke LPS (Lembaga Penjamin Simpanan) untuk dilakukan resolusi," ungkap Rizal.
Terkait status bank dalam resolusi dari LPS, Rizal memastikan pelaksanaannya akan dilaksanakan sesuai aturan dan perundangan yang berlaku. Aturan yang dimaksud kata dia yakni undang-undang LPS dan undang-undang P2SK (Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan).
Diketahui, bank dalam resolusi merupakan bank yang ditetapkan oleh OJK sebagai bank yang mengalami kesulitan keuangan, membahayakan kelangsungan usahanya, dan tidak dapat disehatkan oleh OJK sesuai dengan kewenangannya.
Sementara itu, mengenai upaya hukum yang sedang berlangsung, Rizal mengatakan pihaknya akan memberikan dukungan. Bahkan OJK, kata dia, siap membantu aparat penegak hukum dengan memberikan data terbuka.
"Kita siap berkoordinasi dan berkolaborasi pada aspek penegakan hukum yang dijalankan. Selaku pengawas, kita akan selalu support. Karena di kami (OJK) juga ada dari kepolisian dan kejaksaan," pungkas Rizal. (MT jahol)