Dukungan Kepada Bidan Korban Pelecehan Dipaluta Terus Berdatangan, Dua Pengacara Ini Berikan Bantuan Hukum Gratis Ini Komentarnya

Menaratoday.com - Paluta
 Fasca Tragedi memilukan yang menimpa EFH oknum PNS di Kabupaten Padang Lawas Utara  mencuat, Dukungan terus berdatangan dari berbagai kalangan, Selain Dukungan Moril dari pihak Keluarga, Dukungan itu juga datang dari kalangan Aktivis dan bahkan Pengacara.

Suatu hal yang mengharukan buat keluarganya ketika EFH mendapatkan bantuan hukum dari Amin M. Ghamal Siregar S.H dan Alwi Akbar Ginting SH dengan cuma-cuma (Gratis), adapun alasan kedua Pengacara ini memberikan dukungan penuh kepada EF Boru Harahap, Murni karena keterpanggilan jiwa 

"Hati nurani kita terpanggil untuk mendukung EFH mendapatkan keadilan,dimana kita ketahui Nominal yang diminta oleh terduga pelecehan dengan inisial J tersebut sebesar Rp. 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah). Hal ini merupakan suatu permintaan yang irrasional dan melebihi batas kemanusiaan, adilkah menurut hukum si terduga pelecehan sexual bahkan menuntut kepada si korban agar memberikan uang 300 juta rupiah, Atas dasar inilah kita terpanggil untuk memberikan dukungan penuh kepada EFH,"ujar Amin M Ghamal Siregar.SH


Lebih lanjut Amin M Ghamal Siregar,Perlu untuk di analisis secara mendalam mengapa muncul angka 300 juta rupiah ini, Padahal awal nya siterduga memintak 50 juta Rupiah, Kita menduga bahwa munculnya angka tersebut karena banyaknya pihak pihak yang ingin  mengambil keuntungan dalam permasalahan hukum ini,"katanya

Ditempat yang sama, Alwi Akbar Ginting SH mengatakan bahwa kejadian ini sungguh sangat memilukan, korban pelecehan malah di laporkan oleh terduga pelecehan

"Meskipun EFH meluapkan kekesalannya kepada J, itu merupakan suatu hal yang spontan dilakukan oleh EFH karena sikap J yang ketika itu merokok dan petantang petenteng tidak merasa bersalah.Perlu diketahui oleh semua pihak bahwa dalam mendudukkan suatu perkara itu jatuh delic pidana atau pembelaan diri ada istilah yang disebut dengan causal verband (sebab akibat), EFH melemparkan HP yang kebetulan tepat ke kepala J itu karena J diduga telah melakukan pelecehan dan berbohong di hadapan semua orang, padahal  korban dan saksi sudah jelas melihat dan menyampaikan bahwa J lah terduga pelaku pelecehan tersebut,"katanya

Kuasa hukum EFH juga menyampaikan bahwa secara yuridis normatif dalam case ini perbuatan spontanitas EFH yang melemparkan HP ke kepala J bukanlah suatu bentuk penganiayaan, melainkan suatu bentuk pembelaan diri terhadap hak-haknya sebagai wanita yang terhormat yang tidak berterima ketika si terduga pelecehan sexual tersebut berbohong di hadapan public. 

Bahwa jelas dan terang dan wajib untuk di publikasi ke seluruh element masyarakat bahwa dalam Kitab Undang Undang Hukum Pidana tepatnya pada pasal Pasal 49 ayat (1) KUHP secara jelas dan tegas pasal tersebut menyebutkan bahwa 

"Barang siapa terpaksa melakukan perbuatan untuk pembelaan, Karena ada serangan atau ancaman serangan ketika itu yang melawan hukum, terhadap diri sendiri maupun orang lain; terhadap kehormatan kesusilaan (eerbaarheid) atau harta benda sendiri maupun orang lain, tidak dipidana”

"Sehingga menurut hukum jelas dan terang perbuatan spontanitas EFH yang melemparkan HP ke kepala J karena diduga telah melecehkan kehormatan EFH dan kemudian J diduga berbohong di hadapan publik dengan gaya petantang petentengnya bukan lah suatu delic Pidana dan tidak dapat dipidana,"terang Alwi Akbar Ginting

Lebih lanjut Alwi mengatakan jika Polres Tapanuli selatan mendudukkan status EFH sebagai tersangka, itu merupakan suatu pelanggaran HAM dan tentu akan membuat korban korban pelecehan sexual di seluruh Indonesia ini tidak akan berani lagi melaporkan si pelaku pelecehan. 

Terakhir  kuasa hukum EFH, Amin M Ghamal, SH dan Alwi Akbar Ginting, SH menyampaikan dengan tegas bahwa mereka akan berjuang mati-matian mendukung EFH sampai benar benar mendapatkan keadilan

"Insha Allah kami akan berjuang di mulai dari Polres Tapsel, Kejaksaan, Pengadilan Negeri Padangsidimpuan, bahkan sampai pada tingkat kasasi kami akan memperjuangkan hak hak EFH sebagai korban pelecehan sexual,"katanya

 Kuasa hukum EFH juga berharap  Agar kiranya Polres Tapanuli Selatan dapat menegakkan hukum dengan cara yang adil karena jika sampai EFH di dudukkan sebagai Tersangka padahal beliau adalah korban pelecehan sexual, maka hukum yang mana lagi yang harus dipercaya dan penegak hukum yang mana lagi yang harus dipercaya,Fiat justitia ruat coelum Fiat justitia pareat mundus, meskipun langit akan runtuh, meskipun harus mengorbankan kebaikan, Keadilan harus tetap ditegakkan,"tegas keduanya. (Ucok Siregar)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama