MenaraToday.Com - Asahan :
Tim Opsnal Unit 1, Satresnarkoba Polres Asahan meringkus Budi (40) warga Jalan Sei Ismail Gang Fortuna, Kelurahan Teladan, Kecamatan Kisaran Timur, Asahan, Sumatera Utara atas kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu, Sabtu (20/5/2023).
Kapolres Asahan, AKBP Rocky Hasuhunan Marpaung melalui Kasatresnarkoba AKP Marvel Stevanus Anasay menjelaskan bahwa Budi diringkus saat akan bertransaksi sabu di rumahnya.
*Penangkapan pelaku berawal dari adanya informasi warga yang kita terima bahwa pelaku kerap bertransaksi sabu di rumahnya. Kemudian kita melakukan penyelidikan dan setelah memastikan pelaku berada di dalam rumah, kita pun bergegas melakukan penggerebekan dan meringkus pelaku saat kita lakukan penggeledahan, kita menemukan barang bukti narkotika jenis sabu di dalam kamarnya" ujar Marvel, Selasa (23/5/2023).
Pria berpangkat dua garis kuning ini juga menambahkan saat diinterogasi Budi mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang pria berinisial AB warga Kelurahan Kisaran Naga dan saat di lakukan pengembangan, AB belum dapat ditemui.
"Jadi dari hasil penggerebekan di rumah Budi, kita berhasil menemukan barang bukti sabu seberat 1,29 gram, 2 plastik klip, 1 buah timbangan elektrik, 1 bungkus plastik klip kosong, 1 buah celana pendek warna hitam, 1 buah kotak rokok club mild, 2 buah pipet skop, 1 Buah hp android, 2 buah kaca pirex, dan 1 buah botol seprit lengkap denga pipet bengkok", jelasnya sembari menyebutkan saat ini pelaku telah ditahan di sel Satresnarkoba Polres Asahan. (SDM)