MenaraToday.Com - Asahan :
Kejaksaan Negeri Asahan menahan seorang pegawai plat merah berinisial JIPS (31) warga Tobasa atas kasus penggelapan nasabah perbankan bernilai Rp. 833.991.645,-
Hal ini diungkapkan Kejari Asahan Dedying Wibiyanto Atabay melalui Kasipidsus, Okto Silaen didampingi Kasi Intel Aguinaldo Marbun saat menggelar press release di ruangan Kejaksaan Negeri Asahan, Rabu (17/5/2023) sekira pukul 15.00 Wib.
Dalam keterangan persnya Okto Silaen menyebutkan penetapan pelaku menjadi tersangka sesuai dengan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Asahan Nomor : 01/L.2.23/FD.1/01/2023 tertanggal 30 Januari 2023.
"Berdasarkan hasil penyidikan, maka mulai hari ini pelaku kita tetapkan sebagai tersangka. Adapun dasar penetapan tersangka karena kita telah menemukan dua alat bukti yang sah serta adanya kerugian negara sebesar Rp.833.991.645, yang mana tersangka merupakan seorang Matri di salah satu Bank BUMN.
Okto Silaen menambahkan dalam menjalankan aksinya, tersangka mengumpulkan biodata pada nasabah yang tidak memenuhi persyaratan untuk mengajukan pinjaman di perusahaan/tempat tersangka bekerja.
"Jadi setelah dana pinjaman tersebut dicairkan, sebagain dana tersebut justru dipergunakan tersangka dan tersangka hanya memberikan sekedar uang terima kasih kepada nasabah yang datanya dipergunakan oleh tersangka" jelas Silaen.
Lebih lanjut Silaen menyebutkan setelah ditetapkan tersangka, kemudian JIPS di titipkan di Lapas Labuhan Ruku Kabupaten Batubara.
"Kepada tersangka kita jerat dengan Pasal 2 Subs Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Korupsi (Nn)