MenaraToday.Com - Tulangbawang :
Satuan Reserse Narkoba Polres Tulang Bawang, meringkus seorang pria berinisial SI (36) warga Kampung Dwi Warga Tunggul Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Tulangbawang Lampung saat hendak bertransaksi narkotika jenis sabu, Selasa (9/5/2023).
Kapolres Tulangbawang, AKBP Jibrael Bata Awi melalui Kasatresnarkoba AKP Aris Satrio Sujatmiko menjelaskan penangkapan pelaku berawal dari informasi warga yang menyebutkan akan ada transaksi narkotika jenis sabu di Kampung Dwi Tunggal Jaya.
"Menindaklanjuti laporan warga yang dapat dipercaya, personel Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan dilokasi dan benar saat di TKP kita melihat seorang pria dengan gerak gerik yang mencurigakan, kemudian kita melakukan penangkapan. Saat kita lakukan penggeledahan kita berhasil menemukan barang bukti berupa 3 bungkus plastik klip berisi sabu seberat 0,33 gram. Selain itu kita juga menyita 1 unit HP merk Read warna biru milik pelaku" jelas Aris, Rabu (10/5/2023).
Aris menambahkan setelah menemukan barang bukti, pelaku langsung di bawa ke ruangan Satresnarkoba Polres Tulangbawang untuk proses penyidikan lebih lanjut.
"Kepada pelaku kita jerat dengan Pasal 114 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2008 tentang Narkotika dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal hukuman penjara seumur hidup atau denda minimal Rp. 1 Milyar dan maksimal 10 Milyar" jelas Aris. (Hel)